Fatih Architecture Studio Banner
ScienceTech Horizon Banner

Kemenhut Kuasai Kembali 300 Hektare Koridor Gajah Seblat di Bengkulu

Ilustrasi Gajah Sumatera untuk berita koridor gajah Seblat di Bengkulu

GemaSumatra.com – Kementerian Kehutanan kembali menguasai sekitar 300 hektare kawasan Hutan Produksi Teramang di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, yang terindikasi mengalami perambahan.

Kawasan tersebut merupakan bagian dari Bentang Alam Seblat dan koridor penting Gajah Sumatera. Operasi gabungan berlangsung pada 10–16 September 2026.

Dalam operasi tersebut, tim memusnahkan 627 batang kelapa sawit, merobohkan 22 pondok kerja, dan memasang 11 papan larangan.

Ranjau ditemukan di jalur gajah

Tim juga menemukan ranjau dan bahan yang diduga mengandung zat kimia berbahaya pada jalur yang menjadi lintasan Gajah Sumatera.

Baca Juga:  Anak Gajah Sumatera Lahir di Padang Sugihan, Langsung Berdiri dan Menyusu Normal

Kementerian Kehutanan menyatakan temuan tersebut sedang didalami untuk mengetahui pihak yang memasang serta tujuan penggunaannya. Pembersihan dilakukan untuk mengurangi risiko terhadap satwa liar yang melintas.

Operasi melibatkan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, BKSDA Bengkulu, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bengkulu, Polri, dan TNI.

Baca Juga:  Gempa M5,2 Guncang Sumatera Barat

Pemulihan ekosistem akan dilanjutkan

Penertiban di Hutan Produksi Teramang merupakan bagian dari operasi pengamanan Bentang Alam Seblat yang telah berjalan sejak 2025.

Pemerintah menyatakan penguasaan kembali kawasan perlu diikuti pengamanan serta pemulihan ekosistem agar kawasan kembali berfungsi sebagai hutan dan ruang hidup satwa liar.

Pengumpulan bahan dan keterangan juga masih dilakukan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga melakukan aktivitas di kawasan tersebut.

Baca Juga:  Underpass Gajah di Jalan Tol Trans-Sumatera Dukung Pelestarian Satwa Langka

Baca juga: Karhutla Sumatra Masih Jadi Perhatian, BMKG Catat 1.485 Hotspot di Sumsel.

Sumber: Kementerian Kehutanan, 24 September 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *