Fatih Architecture Studio Banner
ScienceTech Horizon Banner

Pemkab Simeulue Terima Pemulihan Keuangan Negara Rp1,068 Miliar

Dana terkait temuan BPK periode 2019–2024 diserahkan Kejari kepada Pemkab Simeulue.

GemaSumatra.com – Pemerintah Kabupaten Simeulue, Aceh, menerima dana hasil pemulihan keuangan negara sebesar Rp1,068 miliar dari Kejaksaan Negeri Simeulue.

Dana tersebut berkaitan dengan penyelesaian permasalahan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rentang 2019 hingga 2024.

Penyerahan dilakukan kepada pemerintah daerah setelah proses pemulihan berlangsung dalam periode enam tahun.

Pemulihan terkait temuan BPK

Bupati Simeulue Mohammad Nasrun Mikaris menyatakan dana yang dipulihkan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan kepentingan masyarakat di kabupaten kepulauan tersebut.

Baca Juga:  20,9 Ton Benih Padi Unggul untuk 104 Hektare di Simeulue

Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue Ilhamd Wahyudi menjelaskan nilai yang berhasil dipulihkan mencapai lebih dari Rp1,068 miliar. Kejaksaan juga mengingatkan jajaran pemerintah daerah agar memperkuat pengawasan pengelolaan keuangan.

Pengawasan keuangan daerah diperkuat

Pengawasan dan pencegahan dinilai penting agar potensi kerugian keuangan negara dapat ditekan serta penggunaan anggaran daerah tetap berjalan secara akuntabel.

Baca Juga:  Sosialisasi Transformasi Pengelolaan UMKM di Simeulue

Sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan juga diharapkan berlanjut untuk memastikan hasil pemulihan keuangan negara kembali memberi manfaat kepada masyarakat.

Sumber: ANTARA Aceh, 25 September 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *