TAKENGON – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mulai membangun hunian tetap bagi 533 kepala keluarga terdampak bencana di Kabupaten Aceh Tengah. Pembangunan tersebut menggunakan pendekatan hunian komunal atau terpadu dan telah memasuki tahap awal.
Bupati Aceh Tengah Hailil Yoga menyampaikan perkembangan itu pada Selasa (27/10/2026), sebagaimana dilaporkan ANTARA. Pemerintah menargetkan penyelesaian pembangunan pada akhir 2026, meskipun pencapaian target tetap bergantung pada pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Hunian untuk Keluarga Terdampak
Program ini ditujukan untuk menyediakan tempat tinggal permanen bagi keluarga yang kehilangan atau membutuhkan penggantian hunian akibat bencana. Kecamatan Linge disebut dalam laporan mengenai lokasi pembangunan. Secara keseluruhan, rencana 533 unit mencakup enam lokasi, sehingga tidak tepat menganggap seluruh unit berada pada satu titik pembangunan.
Skema komunal atau terpadu mengarahkan penataan hunian dalam kelompok kawasan. Selain bangunan rumah, keberfungsian kawasan permukiman nantinya perlu memperhatikan akses, utilitas dasar, drainase, serta hubungan dengan kegiatan sehari-hari warga. Kebutuhan tersebut merupakan aspek perencanaan yang perlu dinilai, bukan rincian fasilitas yang sudah dipastikan tersedia dalam program ini.
Target Penyelesaian Akhir Tahun
Pemerintah daerah sebelumnya juga menyiapkan lahan untuk mendukung pembangunan hunian tetap. Kesiapan lokasi menjadi salah satu bagian penting agar proses pembangunan dapat berjalan sesuai rencana.
Informasi yang tersedia saat ini belum menjelaskan persentase kemajuan fisik masing-masing lokasi maupun tanggal serah terima rumah kepada penerima manfaat. Karena itu, target akhir tahun perlu dibedakan dari kepastian seluruh unit telah selesai dan dihuni.
Program 533 hunian tetap ini menjadi salah satu langkah pemulihan tempat tinggal penyintas bencana di Aceh Tengah. Perkembangan berikutnya akan ditentukan oleh realisasi pekerjaan dan kesiapan kawasan bagi keluarga penerima.
Foto ilustrasi kawasan perumahan: Terrah Holly/Unsplash.
Editor: Azlan Shah






