Banda Aceh, Gema Sumatra – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 44 perkara pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari dan mencakup barang bukti yang di tangani sejak Mei hingga September 2024.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang di simpan dalam proses hukum.
Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan secara terbuka untuk memberikan transparansi kepada masyarakat.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti kami laksanakan secara terbuka dan di tempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan,” ungkapnya.
Dengan cara ini, pihak Kejaksaan ingin menghindari adanya persepsi negatif terhadap penanganan barang bukti dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Barang bukti yang di musnahkan terdiri dari beberapa kategori.
Dalam hal ini, barang bukti narkotika menjadi yang paling dominan, mencakup 27 perkara.
Narkotika yang di musnahkan termasuk 76,4 gram sabu dan 92,4 gram ganja.
Kejaksaan memusnahkan barang bukti terkait ketertiban umum sebanyak 10 perkara.
Mereka juga menghancurkan 7 perkara yang berkaitan dengan tindak pidana lainnya.
Barang bukti lain yang di musnahkan termasuk 15 unit handphone berbagai merk, kayu, minuman keras (55 botol), alat seperti linggis, parang, dan pisau.
Proses pemusnahan ini di harapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar hukum dan mendorong masyarakat untuk lebih patuh terhadap hukum.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini melibatkan Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Selain itu, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Kapolresta Banda Aceh, dan BNNK Banda Aceh juga turut serta dalam acara tersebut.
Kehadiran berbagai instansi ini menunjukkan sinergi dalam penegakan hukum dan penanganan kasus-kasus kriminal.
Dengan pemusnahan barang bukti yang transparan dan melibatkan masyarakat, di harapkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum semakin meningkat.
Kegiatan ini juga merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas sistem peradilan serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti di masa mendatang.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Prosedur ini menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk menjaga ketertiban di Banda Aceh.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News.