Pengalihan Pengelolaan Migas di Aceh Mendesak Dituntaskan

Presiden DEM Aceh Desak Alih Kelola Wilayah Migas Segera Dituntaskan

Ket foto: Migas di Aceh (Sumber Foto: Instagram/acehreal__)
Ket foto: Migas di Aceh (Sumber Foto: Instagram/acehreal__)

Aceh, Gema Sumatra – Presiden Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Aceh, Faizar Rianda, mendesak Penjabat Gubernur Safrizal segera menyelesaikan alih kelola migas.

Ia meminta agar pengelolaan Wilayah Kerja Pertamina EP segera di alihkan ke BPMA.

Faizar menyatakan bahwa pengelolaan migas merupakan hak masyarakat Aceh.

Hak ini di jamin oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015.

Faizar mengungkapkan bahwa proses alih kelola sudah berjalan sejak 2021.

Meski BPMA, SKK Migas, dan Pertamina EP telah sepakat mengenai berbagai ketentuan terkait pengalihan tersebut, langkah final belum juga tercapai.

Penundaan ini, menurut Faizar, berpotensi merugikan masyarakat Aceh yang seharusnya sudah bisa merasakan manfaat dari pengelolaan sumber daya energi secara mandiri.

Lihat Juga:  Ragam Keunikan dan Sejarah Domino Aceh: Permainan Tradisional yang Menghibur dan Mendidik

Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal, dengan pengalaman strategisnya, diharapkan dapat segera menandatangani pengalihan pengelolaan WK tersebut.

Faizar menyebut bahwa keputusan ini penting tidak hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi masyarakat yang seharusnya menikmati hasil dari pengelolaan sumber daya alam mereka sendiri.

Menurutnya, hal ini dapat menjadi langkah progresif bagi Aceh untuk mencapai kemandirian energi.

Faizar juga menyoroti potensi migas di daerah lain, seperti Rantau, Kuala Simpang, dan Peureulak, yang saat ini masih terjebak dalam ketidakpastian.

Jika potensi ini bisa segera di kelola oleh BPMA, Faizar yakin hasilnya akan membawa manfaat besar bagi masyarakat Aceh.

Namun, karena ketidakpastian yang berlarut-larut, potensi ini justru menjadi risiko yang merugikan daerah​.

Lihat Juga:  Keunikan dan Kekayaan Kue Khas Aceh Dari Meureudu hingga Bhoi

Faizar menilai penundaan ini bertentangan dengan semangat otonomi khusus Aceh.

Daerah ini seharusnya sudah mampu mengelola sumber daya alamnya sendiri untuk kesejahteraan rakyat.

Selain itu, pengelolaan migas yang mandiri bisa menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi Aceh yang lebih berkelanjutan dan adil​.

Dengan sumber daya yang melimpah dan dukungan regulasi, Faizar percaya bahwa langkah pengalihan pengelolaan ini adalah solusi terbaik untuk mengatasi tantangan energi di Aceh.

Ia berharap agar Safrizal segera mengambil langkah tegas agar potensi migas Aceh tidak lagi terjebak dalam ketidakpastian dan risiko​.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News.

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *