Polisi Tangkap Komplotan Bersenjata Api di Bireuen

Ket foto: Polisi Tangkap Komplotan Bersenjata (Sumber Foto: Instagram/kabaraceh_news)
Ket foto: Polisi Tangkap Komplotan Bersenjata (Sumber Foto: Instagram/kabaraceh_news)

Bireuen, Gema Sumatra – Kepolisian Resor Bireuen berhasil menangkap komplotan bersenjata api di Kecamatan Peudada.

Mereka yang ditangkap adalah tujuh orang berinisial HB, RM, FD, AWI, YC, MI, yang merupakan warga Aceh Utara, dan seorang berinisial JH dari Pidie Jaya.

Penangkapan ini terjadi setelah mereka terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang pengemudi minibus, Muhammad Bin Ismail, pada Kamis, 25 Juli 2024, di Gampong Masjid, Kecamatan Peudada.

Kapolres Bireuen, Iptu Adimas Firmansyah, menjelaskan bahwa ketujuh tersangka di tangkap di waktu dan tempat yang berbeda.

Mereka di duga melakukan penganiayaan terhadap Muhammad karena masalah utang piutang.

“Saat di dekati kelompok bersenjata itu di rumahnya, Muhammad sempat melawan dan berusaha merebut senjata api yang di pegang oleh salah satu pelaku,” ungkap Adimas.

Lihat Juga:  Bilal Masjid Ditangkap atas Kasus Pemerkosaan Anak Disabilitas

Dalam insiden tersebut, senapan laras panjang AK-56 meletup hingga empat kali, namun beruntung tidak mengenai tubuh korban.

“Dalam situasi yang tegang, pelaku lainnya memukul kepala korban dengan benda tumpul, sehingga korban mengalami luka,” tambahnya.

Polisi berhasil menyita barang bukti yang terdiri dari senjata api laras panjang jenis AK-56, sembilan butir peluru, dua mobil, dua sepeda motor, dan lima handphone.

Jatmiko, salah satu anggota tim yang menangkap pelaku, menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim yang intens.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap kejahatan yang terjadi di wilayah kami,” jelas Jatmiko.

Tersangka di ancam dengan Pasal 1 Ayat (1) UUD RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, serta Pasal 170 Ayat (1) Jo Pasal 351 atau Pasal 328 Jo KUHPidana.

Lihat Juga:  Ulama dan Bakal Cawagub Aceh Tu Sop Meninggal Dunia

Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup dengan ancaman paling rendah 20 tahun.

Kejadian ini juga menunjukkan betapa seriusnya masalah keamanan yang harus di hadapi oleh masyarakat.

Kapolres Bireuen juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan segala bentuk tindakan kriminal yang terjadi di sekitar mereka.

“Keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan sangatlah penting. Kami mengajak warga untuk aktif melaporkan setiap kejadian mencurigakan,” ujarnya.

Penganiayaan ini menjadi sorotan, dan pihak kepolisian berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat setelah penangkapan komplotan ini.

Selain itu, pihak kepolisian akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Bireuen.

Lihat Juga:  Konflik Lahan Memanas, T. Ridwan vs PT Mifa di Aceh

Dengan kerja sama masyarakat dan pihak berwajib, di harapkan angka kejahatan dapat menurun dan situasi keamanan dapat terjaga dengan baik.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *