Konflik Lahan Memanas, T. Ridwan vs PT Mifa di Aceh

Langkah Hukum T. Ridwan

Ket foto: T. Ridwan (Sumber Foto: Instagram/acehworldtimenews)
Ket foto: T. Ridwan (Sumber Foto: Instagram/acehworldtimenews)

Aceh, Gema SUmatra – Konflik lahan antara T. Ridwan, seorang warga Desa Sumber Batu di Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, dan perusahaan tambang PT Mifa semakin memanas.

T. Ridwan mengklaim bahwa PT Mifa telah menggunakan tanah miliknya tanpa memberikan kompensasi yang layak, memicu perseteruan yang kini di bawa ke ranah hukum.

T. Ridwan menggugat PT Mifa dengan dukungan dari Kantor Hukum Commanders Law.

Ia menuntut pembayaran ganti rugi yang sesuai dan menegaskan haknya atas tanah yang ia beli pada tahun 1989 dari transmigran di tengah konflik Aceh.

T. Ridwan menyatakan bahwa PT Mifa saat ini menggunakan tanah yang di belinya pada masa konflik.

Namun, ia tidak pernah menerima kompensasi yang seharusnya atas penggunaan lahan tersebut.

Langkahnya untuk membawa kasus ini ke pengadilan bukan hanya soal uang, tapi juga terkait keadilan yang ia anggap di abaikan oleh perusahaan besar.

Lihat Juga:  22 OKP Desak Aparat Tindak Pelaku Kekerasan di Aceh Utara

Dalam pernyataannya, ia menegaskan tidak keberatan tanahnya digunakan, asalkan PT Mifa bersedia memberikan kompensasi yang adil.

Hal ini menjadi sorotan dalam perselisihan ini, di mana pihak perusahaan di duga mengambil alih lahan tanpa memberikan ganti rugi yang sesuai, mencerminkan ketidakadilan dalam praktik pengelolaan lahan​.

Tim hukum yang di pimpin Muzakir AR, S.H., mengklaim bahwa PT Mifa telah melanggar hak konstitusional T. Ridwan.

Tiga pengacara lainnya, Salman, Rini Santia, dan Nasruddin, mendukung argumen ini dengan merujuk pada perlindungan yang di jamin oleh UUD 1945.

Muzakir AR menyoroti bahwa penguasaan tanah tanpa kompensasi layak adalah pelanggaran serius terhadap hak kepemilikan.

Negara, melalui Undang-Undang Dasar, telah memberikan perlindungan terhadap hak atas tanah bagi setiap warga negara.

Lihat Juga:  Longsor di Jalan Sidikalang-Subulussalam, Akses Nyaris Putus

Menurutnya, apa yang terjadi dalam kasus ini adalah contoh nyata dari perusahaan besar yang mengambil keuntungan dari masyarakat lokal tanpa menghormati hak-hak mereka​.

Tindakan PT Mifa berdampak serius pada T. Ridwan, menciptakan ketidakadilan dalam penguasaan lahan.

Selain itu, hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat lain mengenai praktik serupa yang mungkin mereka hadapi di daerah kaya sumber daya alam.

Konflik serupa telah terjadi di berbagai daerah di Indonesia, di mana masyarakat sering kali merasa di rugikan oleh perusahaan besar yang beroperasi di sekitar mereka.

Tindakan ini juga memicu perdebatan lebih luas tentang distribusi sumber daya yang adil dan penghormatan terhadap hak kepemilikan masyarakat​.

Kasus ini mencerminkan dinamika kekuasaan yang tidak seimbang antara perusahaan besar dan masyarakat lokal.

Lihat Juga:  Banjir Rendam Padang Tiji Jalan Nasional Terganggu

Meskipun tidak semua orang memiliki keberanian untuk melawan, T. Ridwan berharap bahwa langkah hukumnya akan menjadi contoh bagi warga lain yang menghadapi situasi serupa.

Pengambilan lahan tanpa kompensasi yang layak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

Langkah hukum ini berupaya mengembalikan keadilan yang selama ini di abaikan.

Dengan semakin menghangatnya konflik ini, perhatian publik tertuju pada bagaimana sistem hukum akan menangani sengketa antara individu dan perusahaan besar.

Apakah PT Mifa akan memenuhi tuntutan tersebut atau justru mempertahankan pendiriannya? Jawaban atas pertanyaan ini akan menjadi kunci dalam menentukan bagaimana penyelesaian konflik lahan serupa di masa depan​.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!