Banda Aceh, Gema Sumatra – Pemerintah Kota Banda Aceh bersama tim gabungan dari Satpol PP/WH, BNN, Dishub, dan Polri menggelar operasi pada Sabtu malam, 26 Oktober 2024.
Razia ini bertujuan memantau perilaku masyarakat dan menindak Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Operasi ini menargetkan eks Terminal Keudah dan Jembatan Peunayong.
Kedua lokasi ini sering dilaporkan sebagai area rawan penyalahgunaan narkoba dan perilaku khalwat.
Razia di mulai dengan apel di halaman Balai Kota Banda Aceh, di mana Pj Wali Kota Banda Aceh Ade Surya memberikan pengarahan langsung kepada tim gabungan.
Kepala BNN Banda Aceh Kombes Pol Zahrul Bawadi mendukung arahan untuk melaksanakan operasi secara humanis.
Pendekatan persuasif ini bertujuan menjaga keamanan kota tanpa memicu ketegangan di masyarakat.
Hasil razia ini cukup mengkhawatirkan.
Tim gabungan berhasil mengamankan beberapa orang yang di duga terlibat dalam aktivitas khalwat dan penyalahgunaan narkoba.
Beberapa dari mereka bahkan membawa anak-anak kecil saat tertangkap, yang menunjukkan betapa kritisnya masalah ini di Banda Aceh.
Para terduga kemudian di bawa ke rumah singgah milik Dinas Sosial Kota Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas dari BNN dan kepolisian.
“Kami melakukan pemeriksaan di rumah singgah ini untuk mengonfirmasi dugaan adanya penyalahgunaan narkoba,” ujar Ade Surya.
Selain itu, masalah ini menjadi bagian dari agenda rutin pemerintah untuk menjaga ketertiban umum di Banda Aceh.
“Penanggulangan terhadap PMKS ini penting karena bisa berdampak pada hal negatif lain, seperti munculnya kehidupan tanpa pernikahan, HIV, dan kasus kriminal lainnya,” jelas Pj Wali Kota.
Pemerintah Banda Aceh bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan tindakan represif dan pencegahan.
Upaya ini mencakup penyuluhan serta sosialisasi kepada masyarakat.
Data dari Polresta Banda Aceh menunjukkan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba di provinsi ini semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Pada awal 2024, Aceh mencatat peningkatan signifikan dalam kasus narkoba di bandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra, menjelaskan bahwa kepolisian menerapkan pendekatan preemptif, preventif, dan represif dalam menghadapi permasalahan narkoba ini.
Pemerintah membentuk “Kampung Bebas Narkoba” di beberapa kecamatan Aceh.
Tujuannya adalah mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.
Langkah pembentukan kampung bebas narkoba ini di nilai efektif untuk memberikan ruang bagi masyarakat berpartisipasi dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah mereka.
Dengan sinergi antara pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat, di harapkan kasus narkoba dapat di tekan secara berkelanjutan.
Pihak kepolisian juga membuka layanan hotline untuk memudahkan masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.
Melalui tindakan rutin dan terkoordinasi, pemerintah Banda Aceh ingin memastikan keamanan sosial masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
“Masyarakat adalah kunci dalam mencegah bahaya narkoba, terutama generasi muda yang rentan menjadi target pengedar,” tambah Ferdian Chandra.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News