Aceh Timur, Gema SUmatra – Seorang karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial AD (30) di tahan penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh setelah mengalihkan dana deposito nasabah sebesar Rp700 juta.
Informasi ini di sampaikan langsung oleh Kombes Winardy melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi kepada media pada Rabu, 18 Desember 2024.
Tersangka, yang bekerja sebagai petugas customer service di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Indra Makmu, Aceh Timur.
Ia mengakui telah menggelapkan dana setelah pihak bank melakukan audit internal.
Kasus ini bermula ketika seorang nasabah mendatangi kantor BSI pada 4 Juni 2024 untuk mencairkan deposito miliknya.
Tersangka AD, yang bertugas saat itu, menyarankan agar pencairan dilakukan pada 13 Juni dengan alasan prosedural.
Tidak hanya itu, AD juga meminta bilyet deposito dan KTP nasabah untuk keperluan administrasi pencairan.
Nasabah, yang sudah mengenal AD selama bertahun-tahun, menyerahkan dokumen tersebut tanpa kecurigaan.
Namun, alih-alih memproses pencairan sesuai prosedur, AD justru mencairkan dana tersebut ke rekening baru yang di buat atas nama nasabah tanpa sepengetahuannya.
Setelah mencairkan dana deposito, AD memindahkan seluruh uang tersebut ke rekening pribadinya di Seabank menggunakan mesin EDC di Agen BSI Smart wilayah Kecamatan Indra Makmur.
Untuk mempermudah proses, AD mencetak kartu ATM atas nama nasabah dan memanfaatkan kartu tersebut untuk mengakses dana tersebut.
AD mengakui tindakannya kepada pimpinan cabang pada 18 Juni 2024 setelah audit internal mengungkap perbuatannya.
Audit tersebut membuktikan bahwa dana deposito senilai Rp700 juta telah di alihkan ke rekening pribadi AD.
Merasa di rugikan, pihak BSI segera melaporkan kasus ini kepada Polda Aceh.
Kombes Winardy melalui AKBP Supriadi menyatakan, “Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan perbankan yang merugikan nasabah maupun institusi. Tindakan seperti ini tidak hanya mencoreng reputasi bank tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat.”
Supriadi menambahkan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi sektor perbankan untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan, khususnya dalam proses pencairan dana nasabah.
Sebagai bagian dari proses hukum, AD kini di tahan di Polda Aceh.
Penahanan ini di harapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi institusi perbankan untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan wewenang.
Pakar hukum perbankan, Dr. Ahmad Maulana, menegaskan bahwa perlindungan nasabah harus menjadi prioritas utama dalam operasional bank.
“Keamanan dan transparansi harus menjadi pondasi utama dalam sektor perbankan. Jika tidak, kepercayaan masyarakat akan hilang, dan itu sulit untuk dipulihkan,” jelasnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya edukasi bagi nasabah agar lebih waspada dalam menyerahkan dokumen penting kepada pihak bank, meskipun sudah mengenal pegawai tersebut.
Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam transaksi perbankan mereka.
Dengan langkah tegas dari aparat penegak hukum, di harapkan kasus serupa dapat di minimalkan di masa mendatang.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News