Nasional, Gema Sumatra – Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta memusnahkan 981 unit barang elektronik ilegal pada Jumat (29/11/2024), termasuk 120 produk Apple dan 14 unit iPhone 16.
Barang-barang tersebut di selundupkan dari Singapura, dengan nilai total mencapai Rp 2,9 miliar.
Selain itu, pemusnahan juga mencakup keris, minuman keras, dan ribuan batang rokok ilegal.
Penindakan ini dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dan menekan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 870 juta.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan seorang penumpang berinisial Y yang membawa 14 unit iPhone 16 melalui Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.
Barang-barang tersebut di duga merupakan bagian dari jasa titip (jastip), praktik yang sering di manfaatkan untuk menghindari pajak dan regulasi impor.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak praktik-praktik yang merugikan negara seperti ini,” ujar Askolani saat memberikan pernyataan di Bandara Soekarno-Hatta.
Produk Apple menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
Apple memilih Vietnam sebagai pusat manufaktur di Asia Tenggara dan Singapura sebagai pusat distribusi.
Berbeda dengan merek lain, Apple tidak berinvestasi dalam pembangunan pabrik di Indonesia.
Kebijakan ini mengakibatkan produk-produk Apple lebih mudah di temukan di Singapura, bahkan melebihi jumlah penduduk negara tersebut yang hanya sekitar 5,8 juta jiwa.
Banyak konsumen Indonesia membeli produk Apple melalui jastip atau saat berlibur ke Singapura.
“Apple memanfaatkan pasar Indonesia tanpa memberikan kontribusi ekonomi yang berarti, seperti pembangunan fasilitas produksi di dalam negeri,” tambah Askolani.
Ia menegaskan bahwa kondisi ini membuat Indonesia kehilangan potensi pendapatan pajak dan peluang penciptaan lapangan kerja.
Bea Cukai juga memusnahkan ribuan batang rokok ilegal dengan cara di patahkan serta berbagai barang selundupan lainnya.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah peredaran barang-barang yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah dan melindungi pelaku usaha legal di dalam negeri.
Menurut seorang analis ekonomi dari Universitas Indonesia, pengawasan ketat terhadap barang impor ilegal adalah kunci menjaga keseimbangan pasar domestik.
“Tindakan tegas terhadap barang ilegal menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi ekonomi nasional dan industri lokal,” kata Dr. Sri Wahyuni.
Pemusnahan ini bertujuan menekan kerugian negara dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
Langkah ini juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.
Pemerintah berharap tindakan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang merugikan negara.
Dengan nilai barang ilegal yang begitu besar, Bea Cukai memastikan bahwa mereka akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk negara.
Bandara internasional menjadi fokus utama karena sering menjadi jalur barang selundupan.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News