JAKARTA – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek di era Nadiem Makarim, Jurist Tan, resmi menjadi buronan (DPO) Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Status buron ini muncul setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidikan berulang kali.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung telah menerbitkan status DPO untuk Jurist Tan. Hingga saat ini, tim penyidik masih memburu yang bersangkutan, terutama karena tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam tiga kesempatan berbeda.
Kasus ini bermula dari penyidikan sejak 20 Mei 2025 terhadap pengadaan sistem teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek. Proyek ini memunculkan dugaan pemaksaan penggunaan Chromebook, padahal data uji coba tahun 2019 menunjukkan Chromebook tidak efektif di banyak wilayah dengan koneksi internet terbatas.
Selain Jurist Tan, tiga pejabat lain telah ditetapkan sebagai tersangka:
- Ibrahim Arief (mantan konsultan TIK),
- Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek),
- Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek).
Untuk tiga sosok ini, dua di antaranya ditahan, sementara Ibrahim Arief dikenai tahanan kota karena memiliki riwayat penyakit jantung.
Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun akibat dugaan korupsi yang melibatkan alokasi dana DSP dan DAK senilai hampir Rp10 triliun.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Jurist Tan—yang disebut berada di luar negeri—serta pihak keluarga atau kuasa hukumnya. Sementara itu, Kejagung menyatakan akan terus memperluas jaringan kerja sama untuk memastikan penangkapan, termasuk melalui otoritas luar negeri.
Dugaan Mekanisme Pemaksaan Spesifikasi Chromebooks
Menurut Harli Siregar (Kapuspenkum Kejagung), terdapat temuan pemufakatan untuk mengubah kajian teknis agar mengganti rekomendasi awal dari Windows ke Chrome OS—meskipun uji efektivitas sudah menyatakan kurang cocok untuk banyak daerah. Ini menimbulkan dugaan aliran dana tak wajar serta penyalahgunaan anggaran publik.
Langkah Selanjutnya
- Kejagung akan mencari Jurist Tan melalui tim gabungan dan otoritas internasional.
- Proses pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lanjutan untuk tersangka lainnya terus dilakukan.
- Rakyat diminta mengikuti perkembangan melalui saluran resmi, sementara publik diimbau mengawasi proses hukum agar transparan dan bebas dari intervensi.







