Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Nadiem Makarim Ditahan dalam Kasus Korupsi Rp 1,9 Triliun

Eks Menteri Pendidikan dan pendiri Gojek diduga rekayasa pengadaan Chromebook 2021

Nadiem Makarim korupsi Chromebook
Nadiem Makarim korupsi Chromebook

GEMASUMATRA.COMNadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan pendiri Gojek, resmi ditahan pada Kamis, 4 September 2025, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook tahun 2021. Nilai kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai hampir Rp 1,98 triliun.

Menurut penyidik, kasus ini bermula dari dugaan rekayasa spesifikasi teknis pengadaan komputer jinjing Chromebook yang hanya menguntungkan merek dan pemasok tertentu. Akibatnya, negara harus membayar harga jauh di atas standar, sementara kualitas barang yang diterima sekolah-sekolah jauh dari harapan.

Dalam konferensi pers, juru bicara lembaga antikorupsi menyatakan, “Ada indikasi kuat bahwa pengadaan ini sengaja diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu. Nadiem Makarim sebagai menteri saat itu memiliki peran strategis dalam penetapan kebijakan, sehingga bertanggung jawab secara hukum.”

Baca Juga:  KPK Dalami Lahan JTTS; Implikasi ke Proyek Sumatra

Nadiem Makarim kini menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di rumah tahanan khusus tindak pidana korupsi. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup.

Kasus ini menimbulkan kehebohan publik karena melibatkan tokoh ternama di Indonesia yang sebelumnya dikenal sebagai inovator di sektor digital. Sebagai pendiri Gojek, Nadiem sempat dipandang sebagai simbol generasi muda yang sukses membawa perubahan. Namun keterlibatannya dalam kasus korupsi besar ini dinilai menjadi tamparan keras bagi citra pemerintah dan dunia pendidikan.

Baca Juga:  Kasasi? Belum. PT DKI Kuatkan Vonis 7,5 Tahun Eks Dirjen Perkeretaapian di Kasus Rel KA Sumut–Aceh

Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada satu individu. Mereka menekankan perlunya pengusutan lebih jauh terkait siapa saja pihak swasta yang diuntungkan dari pengadaan Chromebook tersebut.

Di sisi lain, keluarga dan kuasa hukum Nadiem menyatakan akan mengajukan pembelaan serta menekankan bahwa kliennya tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari proyek tersebut. Mereka menilai tuduhan masih perlu dibuktikan di persidangan.

Baca Juga:  KPK Dalami Dugaan Suap Rp 5,5 Miliar Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor pendidikan dalam dua dekade terakhir. Publik menunggu bagaimana proses hukum ini berjalan dan apakah akan membuka tabir praktik mafia proyek di kementerian pendidikan pada masa lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *