Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar Kasus Aset PTPN I, 3 Tersangka

Penyidikan berlanjut; pemulihan kerugian negara jadi fokus

Kejati Sumut sita Rp 150 miliar
Kejati Sumut sita Rp 150 miliar

[MEDAN/SUMUT], Minggu, 26 Oktober 2025, WIB — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyita uang Rp 150 miliar terkait perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I. Dana tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dari pihak terkait, sementara penyidikan dan penelusuran aliran dana masih berlanjut. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyitaan uang dilakukan menyusul penggeledahan sejumlah kantor dan pemeriksaan saksi-saksi. Perkara berawal dari kerja sama operasional pengelolaan/pengembangan aset perkebunan yang kemudian diduga merugikan negara. Kejaksaan menyebut luas lahan terkait perkara ini mencapai 8.077 hektare sebagai konteks objek aset.

Dalam paparan perkara, penyidik menegaskan langkah ini bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Tiga tersangka yang ditetapkan berinisial AKS, ARL, dan IS. Status perkara saat ini pada tahap penyidikan tindak pidana khusus, dengan kemungkinan penambahan tersangka sesuai alat bukti.

Baca Juga:  Harga Pangan Bergerak, Ini Dampaknya ke Warga Sumatra

Harli Siregar, Kepala Kejati Sumut — “Penyitaan Rp 150 miliar menunjukkan komitmen kami menindak tegas pelaku korupsi serta memulihkan kerugian negara.”

Bagi warga Sumut, khususnya pekerja dan pemasok di sekitar areal eks aset, kepastian hukum perkara ini berpotensi memengaruhi iklim investasi serta relasi kerja di sektor properti dan perkebunan. Pelaku usaha kecil di sekitar lokasi proyek juga menanti kejelasan soal kelanjutan aktivitas ekonomi yang sempat terdampak.

Baca Juga:  KUR Nasional Tersalur Rp 13,4 Triliun di Sumut, 327 Ribu UMKM Terbantu

Sebagai latar, sejumlah perkara korupsi berbasis pengelolaan aset perkebunan di Sumatera Utara kerap melibatkan konversi hak atas tanah serta kerja sama dengan pihak ketiga. Kasus ini menambah deret pemulihan kerugian negara oleh Kejati Sumut dalam beberapa bulan terakhir.

Langkah selanjutnya, Kejati Sumut melanjutkan penghitungan kerugian negara bersama auditor, memetakan aliran dana, dan menyiapkan berkas ke penuntutan. Masyarakat diimbau mengikuti informasi resmi dari kejaksaan guna menghindari spekulasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *