GEMASUMATRA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera.
Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Hutama Karya periode 2018–2020, Bintang Perbowo, dan mantan Kepala Divisi M Hutama Karya, M Rizal Sutjipto.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan lahan yang tidak sesuai prosedur dan diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers menyatakan bahwa kedua tersangka diduga mengatur proses pembebasan lahan secara manipulatif demi keuntungan pribadi maupun kelompok.
“Proyek strategis nasional semestinya dijalankan dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi. Sayangnya, justru disalahgunakan untuk praktik korupsi,” ujarnya.
Proyek Tol Trans Sumatera sendiri merupakan salah satu program infrastruktur unggulan pemerintah yang bertujuan mempercepat konektivitas antarwilayah di Pulau Sumatra.
Namun, keterlibatan pejabat tinggi dalam skandal ini memunculkan pertanyaan publik terhadap tata kelola proyek-proyek besar yang menggunakan dana negara.
KPK menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain baik dari kalangan pemerintah maupun swasta.
Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan, dan keduanya akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.






