GEMASUMATRA.COM – Dalam upaya menjaga kualitas pangan, Satreskrim Polrestabes Medan bersama Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan meluncurkan inspeksi mendadak di sejumlah toko dan ritel di Medan pada Kamis, 24 Juli 2025.
Sidak ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran terhadap peredaran beras oplosan yang dikemas dengan label premium namun kualitasnya diragukan.
Inspeksi dilakukan di dua toko beras tradisional dan dua ritel modern, khususnya di kawasan Jalan Sibayak dan Jalan SM Raja. Petugas mengambil sampel berbagai merek beras untuk diuji di laboratorium Dinas Ketahanan Pangan.
Salah satu fokus adalah dua merek yang dijual dengan harga mencapai Rp15.400–Rp15.700 per kilogram, namun dicurigai tidak sesuai dengan kualitas premium pada labelnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan antisipasi terhadap praktik pengoplosan dan penipuan label beras yang bisa merugikan konsumen.
“Kemarin ada dua toko beras dan dua ritel modern … untuk sampel pengecekan awal. Saat ini kita masih menunggu hasil lab dari Dinas Ketapang,” ujarnya.
Hasil sidak ditemukan bahwa beras dengan label premium tersebut belum diverifikasi mutu secara resmi dan masih dalam proses klarifikasi legalitas maupun bobot sesungguhnya.
Beberapa merek seperti INNA (PT Intika Pangan Gemilang) dan Raja Ultima (PT Belitang Panen Raya) disorot karena diduga tidak sesuai dengan klaim kemasan yang tertera.
Koordinasi juga dilakukan dengan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, serta Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara.
Polisi mengambil langkah tegas jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, termasuk penarikan produk dari toko hingga penghentian distribusi dari pemasok.
Dari pemeriksaan awal, belum ditemukan praktik pencampuran beras oplosan dalam stok yang diperiksa.
Namun pihak berwenang tetap menegaskan pentingnya kejelasan label dan pengujian laboratorium sebagai tolok ukur mutu pangan.
Menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan setempat, persediaan saat ini dianggap aman dan bebas dari praktik pengoplosan yang merugikan masyarakat.
Tindakan ini mendapat dukungan konsumen dan pelaku perdagangan karena membantu menciptakan iklim perdagangan pangan yang transparan dan bertanggung jawab.
Jika hasil laboratorium menunjukkan pelanggaran, aparat siap menindaklanjuti secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.







