Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Insentif Fiskal dan APBN Mendukung Ekonomi Masyarakat

Untuk menjaga kondisi ekonomi-sosial masyarakat tetap stabil, program prioritas pemerintah lainnya pun turut diberikan

Insentif Fiskal dan APBN Mendukung Ekonomi Masyarakat (*Istimewa)
Insentif Fiskal dan APBN Mendukung Ekonomi Masyarakat (*Istimewa)

Menyikapi situasi ekonomi yang tengah terjadi saat ini, khususnya pelemahan ekonomi yang berimbas pada kekhawatiran para tenaga kerja terhadap eksistensi mereka di perusahaan dan industri di mana mereka bekerja, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah pemberian insentif fiskal bagi industri yang memperkerjakan tenaga kerja padat karya. Pemberian insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.       

Dalam regulasi tersebut, pemberian insentif dibatasi pada jenis industri tertentu saja. Pasal 3 dari regulasi tersebut menyebutkan, industri yang diberikan insentif fiskal PPh DTP Pasal 21 Padat Karya mencakup industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta industri kulit dan barang dari kulit. Pemberian insentif ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban pajak penghasilan para tenaga kerja, serta memberikan stimulus bagi mereka untuk meningkatkan daya beli. Sedang tujuan akhirnya, pemerintah berharap ada peningkatan kesejahteraan yang dapat diterima para tenaga kerja.

Sementara untuk klasifikasi siapa yang berhak menerima insentif ini, ada dua jenis yang berhak menerimanya yaitu tenaga kerja tetap dan tidak tetap tertentu. Untuk tenaga kerja tetap tertentu, pemberian insentif diberikan bagi mereka dengan tingkat penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 10 juta. Sedang tenaga kerja tidak tetap tertentu, syarat insentif yang diberikan ditujukan bagi mereka dengan tingkat upah sebesar Rp 500 ribu per hari untuk mereka yang mendapat upah dalam hitungan harian, mingguan, satuan, atau borongan. Selain upah harian, tenaga kerja tidak tetap dengan penghasilan bulanan tidak lebih dari Rp 10 juta juga berhak mendapatkan insentif ini.

Lihat Juga:  Serangan Rusia Memanas, Zelenskyy Desak Dukungan NATO

Pemberian insentif fiskal menjadi salah satu solusi dari masalah melambatnya daya beli masyarakat, terlebih indeks tabungan masyarakat kelas pendapatan ekonomi bawah yang dalam beberapa bulan terakhir mengalami penurunan. Merujuk publikasi penelitian Mandiri Institute yang hasilnya dipublikasikan melalui media daring CNBC disebutkan bahwa level tabungan masyarakat kelas pendapatan ekonomi bawah bulan Februari 2025 berada pada level 79,4. Sedang di bulan yang sama untuk tahun 2024, tingkat tabungan mereka berada di level 82,4. Disitu terlihat jelas penurunannya. Penurunan ini disebabkan karena konsumsi masyarakat kelas bawah mengalami peningkatan, terutama menjelang bulan Ramadan. Mereka menggunakan tabungan untuk keperluan konsumsi. Bahkan, penghasilan yang mereka terima pun sebagian besarnya juga digunakan untuk kebutuhan konsumsi sehingga mereka tidak lagi memiliki sisa penghasilan untuk mereka tabung.

Lihat Juga:  Pengujian kesukaan anak-anak di SD 21 VII Koto Sungai Sariak, Nagari Lareh Nan Panjang Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!