JAMBI, Jumat, 10 April 2026, 08.00 WIB — Kejaksaan Tinggi Jambi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 11,6 miliar.
Kejati menyebut kedua tersangka berasal dari unsur eks pejabat pertanahan dan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Perkara ini berkaitan dengan proses pembebasan lahan pada proyek akses jalan pelabuhan dalam rentang 2019–2023.
Asisten Intelijen Kejati Jambi M. Husaini menyatakan penyidik telah mengantongi cukup bukti dan membuka peluang pengembangan perkara. Kutipan kunci yang menonjol dari pihak Kejati: kasus ini “masih terus akan dikembangkan”.
Kasus ini penting bagi publik Jambi karena menyangkut proyek yang seharusnya menopang konektivitas logistik menuju Pelabuhan Ujung Jabung. Bila akses pelabuhan tersendat oleh dugaan penyimpangan pengadaan lahan, efeknya bisa merembet ke biaya distribusi barang dan kepercayaan terhadap proyek infrastruktur daerah.
Dalam uraian awal Kejati, daftar nominatif dan dasar ganti rugi disebut bermasalah karena terkait surat penguasaan fisik tanah yang dinilai tidak sah atau tidak memenuhi syarat. Itu menjadi salah satu titik sentral dalam konstruksi perkara.
Penyidikan diperkirakan belum berhenti pada dua nama. Warga dan pelaku usaha kini menunggu apakah pengusutan akan mengarah ke aktor lain dan apakah proyek strategis daerah ini bisa tetap berjalan tanpa menambah kerugian baru.






