Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner
Hukum  

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar di PN Jaksel

TPPU tidak terbukti; pihak Nikita menyatakan keberatan, opsi banding terbuka

Ilustrasi pemerasan
Ilustrasi pemerasan

JAKARTA, Selasa, 28 Oktober 2025, WIB — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan, kepada artis Nikita Mirzani. Putusan dibacakan majelis hakim pada Selasa siang dalam perkara pemerasan yang dilaporkan pengusaha kecantikan Reza Gladys. Dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.

Majelis hakim menilai unsur pidana terpenuhi pada perbuatan pendistribusian/transmisi informasi elektronik untuk keuntungan melawan hukum. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Seusai sidang, pihak Kejaksaan menyatakan menghormati putusan, sementara penasihat hukum terdakwa menilai ada pertimbangan yang akan diuji di upaya hukum berikutnya.

Nikita Mirzani — “Tak ada yang perlu ditangisi.” Ia tampak tersenyum selepas putusan dan menyatakan keberatan atas vonis tersebut, seraya menyebut akan berkonsultasi terkait langkah hukum lanjutan.

Baca Juga:  AKP Dadang Terancam Hukuman Mati atas Penembakan Ulil

Dalam persidangan, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, salah satunya tanggungan keluarga, dan hal yang memberatkan yakni sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya.

Bagi publik dan pelaku industri hiburan, putusan ini berimplikasi pada agenda kreatif dan kerja sama komersial yang melibatkan terpidana. Promotor acara di daerah perlu memastikan kepastian hukum dan kontraktual jika sebelumnya terdapat perjanjian kerja dengan yang bersangkutan. Penyelenggara juga diimbau meninjau ulang materi promosi agar tidak menyesatkan konsumen terkait kehadiran pengisi acara.

Baca Juga:  Medan — 3 Oknum Polisi Tabrak Perempuan, Dipatsus

Kasus bermula dari sengketa antara terdakwa dan pelapor yang kemudian bereskalasi ke ranah hukum. Persidangan berlangsung di PN Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi, ahli, hingga pembacaan tuntutan dan pembelaan. Pada tahap putusan, hakim menegaskan TPPU tidak terbukti, namun unsur pemerasan melalui sarana elektronik dinilai cukup.

Berikutnya, pihak terdakwa memiliki waktu mengajukan banding sesuai ketentuan hukum acara pidana. Jaksa pun dapat mempertimbangkan upaya hukum serupa bila menilai vonis tidak mencerminkan rasa keadilan. Informasi terkait administrasi banding dan jadwal sidang lanjutan akan disampaikan pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *