[PADANG, SUMATERA BARAT], Rabu, 24 September 2025, WIB — Polda Sumbar merilis pengungkapan 37 kasus narkotika sepanjang Juli–September 2025. Sebanyak 56 tersangka ditangkap dengan barang bukti 50,31 kilogram sabu dan 49,12 kilogram ganja. Polisi menyebut peredaran sudah memasuki tahap mengkhawatirkan bagi generasi muda.
Pengungkapan ini merupakan rangkaian operasi Ditresnarkoba Polda Sumbar dan jajaran, dengan rilis resmi digelar Rabu, 17 September 2025. Polisi juga memamerkan barang bukti dan memaparkan kronologi beberapa perkara besar yang diungkap di Padang dan Pasaman.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta: “Bahaya peredaran narkoba di Sumbar kian mengkhawatirkan. Perlu upaya semua pihak untuk melindungi generasi muda.”
Bagi warga, polisi mengimbau melapor bila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal, sekolah, maupun tempat usaha. Polda juga menyebut jalur masuk lintasprovinsi perlu kewaspadaan kolektif, termasuk pengamanan di terminal dan pelabuhan.
Sebelumnya, Kapolda memberikan penghargaan kepada sembilan personel yang terlibat pengungkapan sabu 50 kilogram di Padang pada akhir Agustus. Kasus tersebut disebut sebagai salah satu temuan sabu terbesar yang pernah dirilis di Sumbar dalam beberapa tahun terakhir.
Tahap berikutnya, penyidikan berlanjut terhadap para tersangka dan pengembangan jaringan lintasprovinsi. Kapolda mengajak pemda, BNN, TNI, tokoh adat, serta sekolah memperkuat pencegahan dan rehabilitasi berbasis komunitas.







