BANDA ACEH — Presiden Prabowo Subianto menyetujui secara prinsip kenaikan Bantuan Stimulan Rumah Rusak Berat (RSRB) pascabencana dari Rp60 juta menjadi Rp70 juta per unit. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah warga yang mengalami kerusakan berat akibat bencana hidrometeorologi di Sumatra, termasuk Aceh.
Persetujuan itu disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tertanggal 25 September 2026. Kepala Posko Wilayah Aceh Satgas Pemulihan dan Rekonstruksi, Safrizal ZA, menyambut keputusan tersebut sebagai langkah yang dapat memperkuat pemulihan masyarakat pascabencana.
Menurut Safrizal, penyesuaian nilai bantuan dinilai lebih mendekati kebutuhan riil pembangunan rumah saat ini. Kenaikan harga material, upah tenaga kerja, biaya mobilisasi, serta pemenuhan standar rumah layak huni menjadi pertimbangan dalam usulan peningkatan bantuan.
Dengan nilai Rp70 juta per unit, pemerintah berharap proses pembangunan kembali rumah warga dapat berlangsung lebih optimal. Bantuan tersebut diharapkan memberi ruang yang lebih memadai bagi penerima untuk membangun hunian yang aman, nyaman, dan memenuhi standar kelayakan.
Usulan kenaikan sebelumnya diajukan oleh Menko PMK. Pemerintah selanjutnya perlu menindaklanjuti persetujuan prinsip tersebut ke tahapan pelaksanaan agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat segera berjalan di daerah terdampak.
Bagi Aceh, percepatan pembangunan hunian menjadi bagian penting dari pemulihan pascabencana karena rumah tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga menjadi dasar pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi keluarga terdampak.
Sumber: ANTARA dan laporan media lokal Aceh, 5 Oktober 2026.
Editor: Azlan Shah






