Aceh, Gema Sumatra – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Langsa menangkap DS (47) atas dugaan pembunuhan istrinya, LR (37), yang tewas akibat di bakar.
Motif di balik tindakan brutal ini di duga terkait dengan kebiasaan korban yang sering berutang pada koperasi tanpa sepengetahuan suami.
Peristiwa mengenaskan ini terjadi pada Rabu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, di Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro.
Berdasarkan keterangan anak korban, sebelum insiden pembakaran, DS memukul LR di kamar mandi dengan membawa parang dan mengancam akan membacoknya.
Ketika LR berusaha melarikan diri, situasi semakin mencekam.
Sekitar pukul 10.30 WIB, DS meminta anaknya untuk membeli bahan bakar pertalite dengan alasan ingin berangkat kerja.
Setelah bahan bakar di beli dan di letakkan di meja, DS menarik LR ke kamar mandi dan menyiramnya dengan pertalite sebelum membakarnya.
Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Sumasdiono, menyatakan bahwa DS panik dan berusaha memadamkan api dengan air setelah melihat kondisi LR yang parah.
LR segera di larikan ke Rumah Sakit Cut Mutia Langsa.
Setelah lima hari dirawat, ia dirujuk ke RS Adam Malik di Medan dan dinyatakan meninggal dunia.
Pelaku mengakui perbuatannya, dan polisi menyita barang bukti berupa satu bilah parang, baju korban yang terbakar, dan ikat rambut yang juga terbakar.
DS membakar istrinya akibat emosinya yang meledak karena utang yang tidak di ketahui.
Kasat Sumasdiono menekankan pentingnya komunikasi dalam rumah tangga untuk mencegah tragedi serupa.
Kejadian ini mengejutkan masyarakat Langsa dan menjadi peringatan akan potensi kekerasan dalam rumah tangga yang bisa terjadi akibat kurangnya keterbukaan.
Masyarakat di harapkan lebih memperhatikan masalah keuangan dan komunikasi antar pasangan agar kejadian tragis seperti ini tidak terulang.
Pembunuhan dalam konteks rumah tangga sering kali mencerminkan dinamika yang rumit dan terkadang penuh ketegangan.
Kasus ini menyoroti betapa pentingnya pengelolaan keuangan yang baik dan keterbukaan antara pasangan suami istri.
Dalam banyak kasus, utang yang tidak terungkap dapat menyebabkan masalah yang lebih besar jika tidak di tangani dengan baik.
Sering kali, satu pihak merasa di khianati saat mengetahui ada utang yang tidak di bicarakan, yang bisa memicu kemarahan dan bahkan kekerasan.
Keluarga korban dan masyarakat setempat merasa kehilangan dan berduka atas kejadian ini.
Mereka berharap pihak berwenang akan menindak tegas pelaku agar menjadi pelajaran bagi yang lainnya.
Keluarga LR menyatakan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan yang dilakukan DS terhadap istrinya.
Mereka mendesak agar semua pihak lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga dan melaporkannya sebelum terlambat.
Edukasi dan komunikasi yang baik dalam hubungan sangat penting.
Langkah ini dapat mencegah potensi kekerasan dan mengatasi masalah keuangan dengan bijak.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News.