Tekon RSUD Meuraxa Laporkan BKPSDM ke Ombudsman

Tenaga Kontrak RSUD Meuraxa Protes Ketidakadilan

Ket foto: Tekon RSUD Meuraxa (Sumber Foto: Instagram/kabaraceh)
Ket foto: Tekon RSUD Meuraxa (Sumber Foto: Instagram/kabaraceh)

Banda Aceh, Gema Sumatra – Beberapa tenaga kontrak RSUD Meuraxa melaporkan BKPSDM Banda Aceh ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh pada Jumat (15/11/2024).

Mereka menilai BKPSDM bertindak tidak adil dengan tidak memasukkan nama mereka ke database BKN.

Akibatnya, mereka terhalang mengikuti seleksi PPPK 2024.

Aksi ini menjadi bentuk protes mereka terhadap kebijakan yang di nilai merugikan tenaga kontrak yang telah lama bekerja di RSUD Meuraxa.

“Kami merasa di kunci oleh BKPSDM untuk tidak bisa mendaftar. Namun, formasi yang seharusnya untuk kami malah di buka untuk orang lain. Ini adalah bentuk ketidakadilan,” ujar Dayadi, koordinator aksi tersebut.

Dayadi menegaskan formasi untuk tenaga kontrak rumah sakit di berikan kepada pihak lain.

Padahal, mereka sudah memenuhi semua persyaratan.

“Kami berjuang untuk hak kami, namun sepertinya upaya kami tidak di hargai,” tambahnya.

Selain mengajukan laporan ke Ombudsman, para tenaga kontrak ini juga membawa petisi yang menuntut agar formasi PPPK RSUD Meuraxa tidak di isi oleh pihak luar.

Mereka meminta agar hak mereka atas 170 formasi yang telah di ajukan berdasarkan permintaan unit kerja di penuhi.

“Kami mengajukan 170 formasi sesuai permintaan, tapi hak kami dirampas dan hanya dijanjikan status paruh waktu. Kami menolak itu karena ini tempat kami bekerja,” tegas Dayadi.

Tuntutan mereka ini juga di dukung oleh para tenaga kontrak lainnya yang merasa bahwa langkah BKPSDM merugikan mereka secara langsung.

Salah seorang tenaga kontrak, Siti, menambahkan bahwa mereka telah mengabdi di RSUD Meuraxa selama bertahun-tahun dan merasa memiliki hak penuh untuk mendapatkan formasi PPPK.

“Kami berharap Ombudsman bisa memberikan keadilan bagi kami yang selama ini telah berjuang tanpa mengenal lelah,” ungkapnya.

Kepala Ombudsman RI Aceh, Dian Rubianty, mengonfirmasi penerimaan laporan tenaga kontrak RSUD Meuraxa.

Ia juga memberikan nomor tanda terima laporan tersebut.

“Dalam waktu 14 hari, kami akan memverifikasi syarat formil dan materil laporan ini. Jika memenuhi syarat, laporan ini akan di lanjutkan untuk dianalisis lebih lanjut,” jelas Dian.

Ombudsman RI akan memutuskan langkah selanjutnya, baik melalui verifikasi langsung ke pihak terlapor maupun dengan pemeriksaan tertulis.

Langkah ini memberikan harapan baru bagi para tenaga kontrak di RSUD Meuraxa untuk mendapatkan hak mereka atas formasi PPPK yang seharusnya menjadi bagian dari upaya peningkatan karier mereka sebagai bagian dari aparatur sipil negara.

Sejumlah pihak berharap Ombudsman dapat memberikan keadilan, karena tindakan tidak adil dalam pengisian formasi PPPK ini dapat berdampak buruk bagi kesejahteraan tenaga kontrak yang sudah lama mengabdi.

Seiring dengan proses ini, masyarakat juga menantikan keputusan yang adil dari lembaga yang berwenang.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram

Exit mobile version