GEMASUMATRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti pada Kamis malam, 31 Juli 2025.
Melalui persetujuan tersebut, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memperoleh abolisi, sementara Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama lebih dari seribu orang lainnya memperoleh amnesti.
Keputusan ini disampaikan dalam rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah yang dihadiri pimpinan DPR, Komisi III, serta Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.
Presiden menyampaikan dua surat permohonan tertanggal 30 Juli 2025, masing-masing dengan nomor R-43/Pres/07/2025 untuk pemberian abolisi kepada Tom Lembong, dan R-42/Pres/07/2025 untuk amnesti terhadap 1.116 warga negara, termasuk Hasto Kristiyanto.
Dalam keterangannya, Menkumham menjelaskan bahwa permintaan ini sudah melalui kajian mendalam dari tim verifikasi dan telah memenuhi unsur konstitusional.
“Ini adalah wewenang Presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, dan seluruh prosesnya telah sesuai prosedur,” kata Supratman.
Apa Itu Abolisi dan Amnesti?
Abolisi merupakan hak Presiden untuk menghentikan proses penuntutan terhadap seseorang yang sedang atau belum diadili.
Dengan demikian, Tom Lembong dianggap secara hukum tidak pernah diproses pidana atas kasusnya.
Berbeda dengan itu, amnesti adalah penghapusan hukuman pidana terhadap terpidana yang telah dijatuhi vonis.
Pemberian amnesti berarti Hasto Kristiyanto dan ribuan lainnya bebas dari semua konsekuensi hukum yang berlaku atas putusan pengadilan.
Kontroversi dan Tanggapan
Keputusan ini menuai berbagai tanggapan dari publik dan kalangan akademisi.
Sejumlah pakar hukum menyampaikan kekhawatiran bahwa penggunaan hak prerogatif ini dapat mencederai semangat penegakan hukum, terutama jika terkait kasus korupsi atau politis.
“Penggunaan abolisi dan amnesti harus hati-hati agar tidak digunakan sebagai alat politisasi hukum,” ujar pakar hukum dari Universitas Indonesia, Prof. T.M. Darusman.
Sementara itu, Tom Lembong menyatakan rasa syukur atas keputusan ini dan berharap dapat kembali aktif dalam aktivitas publik.
Di sisi lain, Hasto Kristiyanto dalam pernyataannya menyebut bahwa amnesti ini menjadi “bukti bahwa perjuangan politik tidak bisa dikriminalisasi.”
FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan
Abolisi menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung, sedangkan amnesti menghapus dampak hukum dari putusan yang sudah inkrah.
Hanya Presiden RI yang berwenang memberikannya, dengan persetujuan DPR.
Ya, setelah persetujuan DPR diberikan, Presiden tinggal menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai pengesahan akhir.
Sebagian pihak menilai keputusan ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum jika digunakan tidak secara objektif.







