Aceh, Gema Sumatra – Pasangan calon Gubernur Aceh Bustami Hamzah dan calon Wakil Gubernur Fadhil Rahmi resmi di nyatakan telah memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024.
Menurut Ketua Tim Pemenangan mereka, Teuku Muhammad Nurlif, seluruh dokumen yang di wajibkan oleh perundang-undangan telah di penuhi, baik dalam bentuk fisik maupun digital yang diunggah ke sistem KIP (Silon).
Dokumen-dokumen ini di serahkan pada 13 September 2024.
Dalam keterangannya pada 20 September 2024, Nurlif menyatakan bahwa pasangan tersebut telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu poin penting yang telah di selesaikan adalah dokumen pernyataan untuk melaksanakan MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Namun, penandatanganan terkait hal ini sempat tertunda karena calon pengganti Wakil Gubernur belum terdaftar secara lengkap pada saat itu.
Meskipun demikian, pasangan ini di nyatakan telah memenuhi syarat untuk ikut serta dalam kontestasi Pilkada Aceh 2024.
Dokumen-dokumen yang menjadi dasar penilaian kelayakan sudah lengkap, baik untuk posisi calon Gubernur maupun calon Wakil Gubernur.
Nurlif menegaskan bahwa ketidakhadiran dokumen terkait MoU Helsinki pada saat penandatanganan awal tidak menghambat proses penilaian dari segi regulasi.
Penundaan penandatanganan ini terjadi pada 12 September 2024, ketika calon pengganti Wakil Gubernur belum mendaftarkan diri secara resmi, sehingga pasangan Bustami-Fadhil harus menunggu hingga jadwal penandatanganan berikutnya.
Semua persyaratan pasangan calon telah di penuhi sesuai Qanun 7/2024.
Qanun ini merupakan perubahan dari Qanun 12/2016 tentang pemilihan kepala daerah di Aceh.
Nurlif menegaskan bahwa dari sudut pandang hukum, KIP Aceh tidak memiliki hambatan untuk menyatakan pasangan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi memenuhi syarat.
Ia juga memastikan bahwa seluruh persyaratan telah di penuhi sesuai aturan yang berlaku.
KIP Aceh mengumpulkan semua dokumen yang di unggah ke sistem dan menjalankan proses administrasi sesuai aturan.
Tim pemenangan masih menantikan pernyataan resmi KIP Aceh.
Status pasangan sebagai calon yang memenuhi syarat belum di umumkan.
Dengan pemenuhan syarat ini, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi sudah semakin dekat untuk maju dalam Pilkada Aceh 2024.
Pasangan ini optimis semua tahapan akan berjalan sesuai rencana.
Proses administrasi dan penjadwalan ulang penandatanganan MoU Helsinki sedang di tunggu.
Nurlif, Ketua DPP Golkar Aceh, mengakui dan mendukung kesiapan mereka untuk bertarung dalam kontestasi politik ini.
Situasi ini menggambarkan pentingnya kelengkapan administrasi dalam proses Pilkada, yang akan menjadi landasan sah bagi setiap pasangan calon untuk maju dalam pemilihan.
Pendukung pasangan Bustami-Fadhil kini dapat bernafas lega karena persyaratan utama telah terpenuhi, meskipun tetap menunggu kepastian dari KIP Aceh.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News.