KIP Aceh Dituduh Langgar Kode Etik oleh Panwaslih

Laporan Pelanggaran Kode Etik KIP Aceh oleh Partai Aceh

Ket foto: Kantor KIP Aceh (Sumber Foto: lnstagram/acehreal__)
Ket foto: Kantor KIP Aceh (Sumber Foto: lnstagram/acehreal__)

Aceh, Gema Sumatra – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mengumumkan bahwa Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah melanggar kode etik pemilihan umum.

Keputusan ini di ambil setelah menerima laporan dari Partai Aceh (PA) pada Jumat, 27 September lalu.

Kuasa hukum Partai Aceh, Fadjri, mengungkapkan rasa syukur.

Dia menyambut baik keputusan Panwaslih yang menerbitkan rekomendasi pelanggaran kode etik kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Alhamdulillah Panwaslih telah memutuskan dengan menerbitkan rekomendasi pelanggaran kode etik yang dilakukan KIP Aceh kepada DKPP,” ujar Fadjri pada Ahad, 6 Oktober 2024.

Fadjri berharap DKPP segera memeriksa dan mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan komisioner KIP Aceh yang terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut.

Lihat Juga:  Komisi DPR Minta Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat

Sebelumnya, Partai Aceh mengajukan laporan resmi yang di wakili oleh Wakil Ketua Partai Aceh, Adi Laweung. Laporan tersebut, yang terdaftar dengan nomor 03/LP/TG/Prov/01.00/IX/2024, mencakup beberapa poin penting.

Pertama, penafsiran hari kerja yang tertuang dalam Pasal 38 ayat (1) Qanun No 7 tahun 2024 tentang perubahan Qanun Aceh No 12 tahun 2016.

Kedua, KIP Aceh di anggap keliru dalam menambahkan penilaian adab dalam uji tes kemampuan membaca Alquran.

Fadjri menekankan bahwa KIP Aceh juga telah membuat kegaduhan politik yang merusak citra demokrasi di Aceh.

Dia menjelaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penyelenggaraan Pilkada Aceh.

Selain itu, laporan ini juga berfungsi untuk meluruskan isu yang beredar di masyarakat bahwa KIP Aceh di tunggangi oleh kepentingan Partai Aceh.

Lihat Juga:  Panwaslih Aceh Besar Selidiki Dugaan Politik Uang

Isu tersebut di anggap sangat merugikan Partai Aceh serta calon yang diusung, yaitu Muzakir Manaf dan Fadhlullah.

Menurutnya, jika di lihat dari tindakan dan kebijakan KIP, justru menguntungkan pasangan calon lain.

Fadjri menegaskan bahwa tindakan KIP Aceh dalam merubah Keputusan KIP No 25 tahun 2024 menjadi No 26 Tahun 2024 juga perlu di perhatikan.

Kebijakan yang di ambil oleh KIP ini di anggap menciptakan ketidakadilan dalam proses pemilihan.

Fadjri mengatakan, “Isu tersebut sangat merugikan Partai Aceh dan calon yang di usung oleh Partai Aceh, yaitu Muzakir Manaf dan Fadhlullah.”

Dalam situasi ini, penting bagi DKPP untuk segera mengambil langkah tegas. Tindakan yang lamban bisa memperburuk citra demokrasi di Aceh.

Lihat Juga:  KIP Aceh Dilaporkan ke Panwaslih Terkait Calon Wakil Gubernur

Semua pihak harus berkomitmen untuk menjaga integritas pemilu agar berjalan dengan adil dan transparan.

Dengan adanya pengawasan yang ketat, di harapkan pelanggaran serupa tidak terjadi di masa mendatang.

Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya pengawasan independen dalam proses pemilihan serta perlunya menjaga integritas dan keadilan dalam demokrasi.

Publik juga berharap adanya kejelasan dan tindakan nyata dari pihak terkait agar situasi politik di Aceh tetap kondusif dan demokratis.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News.

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *