Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Aceh Utara Siapkan Qanun Ketertiban Umum Baru

Kemenkum Aceh menyebut harmonisasi diperlukan agar aturan daerah tidak berbenturan dengan regulasi nasional.

Qanun Ketertiban Umum Aceh Utara (DPR Aceh)
Qanun Ketertiban Umum Aceh Utara (DPR Aceh)

ACEH UTARA, Minggu, 31 Mei 2026, 14.30 WIB — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersiap melanjutkan proses pengesahan Rancangan Qanun Ketertiban Umum setelah harmonisasi di Kemenkum Aceh rampung, dengan fokus pada kepastian hukum, ketenteraman warga, dan pelindungan masyarakat.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menyatakan harmonisasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat telah diselesaikan. Tahap ini menjadi pintu penting sebelum pembahasan berikutnya di daerah.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, M Ardiningrat Hidayat, mengatakan harmonisasi dilakukan untuk memastikan rancangan aturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga:  22 OKP Desak Aparat Tindak Pelaku Kekerasan di Aceh Utara

M Ardiningrat Hidayat, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, “Harmonisasi merupakan rangkaian penting untuk memastikan rancangan peraturan daerah tidak bertentangan dengan perundang-undangan lain.”

Materi harmonisasi juga mencakup penyesuaian kewenangan penyidik pegawai negeri sipil, mekanisme keadilan restoratif, serta formulasi sanksi. Penyesuaian ini menjadi penting karena Aceh Utara membutuhkan aturan yang jelas untuk penanganan ketertiban umum tanpa mengabaikan asas proporsionalitas.

Baca Juga:  Petani Krueng Pase Andalkan Pompanisasi dan Hujan

Bagi warga, qanun ini berpotensi memengaruhi penataan ruang publik, penanganan gangguan ketenteraman, dan pelayanan perlindungan masyarakat. Pemerintah daerah perlu memastikan sosialisasi dilakukan sebelum aturan diberlakukan agar warga memahami hak, kewajiban, serta batasan sanksi.

Tahap berikutnya berada pada proses pengesahan di tingkat daerah. DPRK dan pemerintah kabupaten perlu membuka ruang masukan publik, terutama dari gampong, pelaku usaha kecil, kelompok perempuan, dan organisasi masyarakat sipil, agar aturan tidak hanya tertib secara hukum, tetapi juga dapat dijalankan di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *