MEDAN, GemaSumatra.com – Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, membuka layanan Pojok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Goes to Kecamatan untuk mendekatkan pelayanan pembayaran pajak kepada warga. Kegiatan tersebut berlangsung secara bergilir di 21 kecamatan mulai 26 Oktober hingga 12 Desember 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Agha Novrian, menjelaskan bahwa program ini disiapkan agar masyarakat dapat memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui layanan yang lebih dekat dengan tempat tinggal.
Selain memfasilitasi pembayaran, Pemkot Medan juga menghadirkan program penghapusan denda. Warga diminta memperhatikan informasi dan ketentuan resmi mengenai layanan serta keringanan yang berlaku.
Pelayanan Bergilir di Kecamatan
Berdasarkan keterangan Bapenda yang diberitakan ANTARA pada Senin (26/10/2026), jadwal kehadiran Pojok PBB telah disampaikan melalui kanal resmi pemerintah kota dan media sosial pemerintah setempat.
Program yang menyasar seluruh 21 kecamatan ini diharapkan memudahkan wajib pajak yang ingin menyelesaikan administrasi PBB tanpa harus selalu mendatangi lokasi pelayanan utama.
Bapenda juga menjadikan kegiatan tersebut sebagai sarana peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah. PBB merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk mendukung pelayanan dan pembangunan.
Periksa Jadwal dan Ketentuan
Karena pelaksanaan layanan berlangsung bergantian, penduduk disarankan memeriksa tanggal pelayanan untuk kecamatannya sebelum datang. Rincian prosedur, dokumen yang diperlukan, dan cakupan penghapusan denda perlu dikonfirmasi melalui pengumuman resmi Bapenda Kota Medan.
Pemkot Medan berharap kemudahan akses pembayaran ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus membantu pengelolaan pendapatan asli daerah.
Sumber informasi: ANTARA Sumatera Utara, 26 Oktober 2026. Foto unggulan adalah ilustrasi dokumen perpajakan; Kelly Sikkema/Unsplash.






