PALEMBANG, GemaSumatra.com – Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mematangkan rencana revitalisasi Rumah Susun Ilir Barat. Pembahasan dilakukan melalui rapat dan peninjauan lokasi pada 25 Oktober 2026.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyampaikan bahwa penanganan rumah susun harus melalui tahapan yang terukur sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan. Pemerintah kota menunggu hasil kajian dan koordinasi dengan pemerintah provinsi serta kementerian.
Tiga Aspek Ditelaah Sebelum Pekerjaan
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menjelaskan perlunya pemeriksaan menyeluruh terhadap persoalan hukum, kelayakan teknis, serta pendanaan dan pembagian tugas.
Pada aspek hukum, tim akan menelusuri status aset, kepemilikan, dan data penghuni. Langkah ini diperlukan agar penataan tidak menimbulkan ketidakjelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak.
Pada aspek teknis, kondisi dan keselamatan struktur bangunan akan diperiksa sebelum rekomendasi revitalisasi disusun. Pemeriksaan lapangan dibutuhkan untuk mengetahui kebutuhan penanganan yang sesuai.
Adapun aspek pendanaan membahas pembagian peran antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan Kementerian PKP. Kementerian juga membuka kemungkinan pelibatan lembaga pengawasan agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Jadwal Pelaksanaan Belum Ditetapkan
Sampai keterangan pada 26 Oktober 2026, belum ada tanggal pasti dimulainya pembangunan atau besaran biaya revitalisasi yang diumumkan. Proyek masih pada tahap pembahasan dan kajian sebagai dasar pengambilan keputusan.
Revitalisasi diharapkan meningkatkan kualitas dan keselamatan hunian, tetapi rencana penanganan serta dampaknya bagi penghuni eksisting masih menunggu hasil pemeriksaan resmi.
Sumber fakta: ANTARA Sumatera Selatan, 26 Oktober 2026, keterangan Pemkot Palembang dan Kementerian PKP. Gambar unggulan adalah ilustrasi rumah susun, bukan foto lokasi Ilir Barat. Foto: Gabriel Freitas/Unsplash.






