MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas meminta warga melaporkan dugaan pungutan liar dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk). Ia menegaskan pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Medan tidak dikenai biaya.
Imbauan itu disampaikan Rico Waas di Medan pada Senin, 26 Oktober 2026. Menurut dia, pungutan yang diminta petugas dalam layanan yang seharusnya gratis merupakan pelanggaran dan perlu diperiksa oleh pemerintah kota.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pengaduan masyarakat terkait dugaan pungutan dalam pengurusan surat keterangan ahli waris keluarga. Kasus yang dilaporkan masih merupakan dugaan sehingga pemeriksaan diperlukan untuk memastikan fakta serta pihak yang bertanggung jawab.
Rico menyatakan akan melakukan evaluasi dan mengambil tindakan terhadap pegawai apabila ditemukan pelanggaran. Penegasan itu mencakup petugas pelayanan maupun pejabat pada unit kerja yang terbukti melakukan pungutan di luar ketentuan.
Pemerintah Kota Medan mengarahkan masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada Inspektorat atau melalui aplikasi PengawasMU. Pengaduan diharapkan dapat membantu pengawasan pelayanan publik, khususnya pada proses pengurusan dokumen kependudukan.
Bagi warga yang mengurus dokumen, informasi tentang biaya dan prosedur resmi menjadi hal penting agar tidak mudah menerima permintaan pembayaran tanpa dasar yang jelas. Keluhan atau dugaan pungutan dapat disampaikan melalui saluran pengaduan yang telah disebutkan pemerintah kota.
Keterangan Wali Kota Medan tersebut dilaporkan ANTARA Sumatera Utara pada 26 Oktober 2026.
Foto: Ilustrasi pemeriksaan dokumen administrasi. Anastassia Anufrieva/Unsplash; bukan dokumentasi pelayanan Pemkot Medan.






