Parkir Indomaret dan Alfamart di Banda Aceh Kini Berbayar

Pengenalan Juru Parkir untuk Penataan dan Pendapatan

Ket foto: Juru Parkir (Sumber Foto: Instagram/kabaraceh)
Ket foto: Juru Parkir (Sumber Foto: Instagram/kabaraceh)

Banda Aceh, Gema Sumatra – Dinas Perhubungan Banda Aceh menempatkan juru parkir di Indomaret dan Alfamart.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan daerah dan memberdayakan masyarakat setempat.

Kebijakan ini menandai berakhirnya sistem parkir gratis yang selama ini di berlakukan di kedua ritel tersebut.

Aqil Perdana Kesumah mengumumkan tarif parkir baru: Rp1.000 untuk motor dan Rp2.000 untuk mobil per kunjungan.

Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh kini memberlakukan tarif parkir untuk kendaraan di Indomaret dan Alfamart.

“Tarif parkir sebenarnya sudah ada, tetapi sebelumnya pembayaran dilakukan langsung ke Dishub. Sekarang kami mengelola melalui jukir,” jelasnya.

Penempatan jukir di ritel modern ini telah di mulai sejak dua bulan lalu.

Lihat Juga:  Viral! Klub Motor Jadikan Indomaret Tempat Istirahat

Kebijakan ini bertujuan tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga untuk memberdayakan masyarakat setempat.

Dishub berkoordinasi dengan setiap keuchik untuk mencari jukir dari warga lokal, agar bisa mendukung perekonomian masyarakat.

Dengan langkah ini, mereka berharap akan ada peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan area parkir.

Meskipun demikian, Aqil mengakui bahwa mencari juru parkir lokal tidaklah mudah.

Banyak warga yang lebih memilih lokasi dengan keramaian untuk bekerja.

“Jika tidak ada warga lokal yang bersedia, kami terpaksa mencari dari luar,” katanya.

Keberadaan jukir di area parkir ritel modern di harapkan bisa mengurangi masalah parkir yang semrawut di sekitar ritel.

Para pengguna kendaraan akan lebih tertib dan lebih teratur saat memarkirkan kendaraan mereka.

Lihat Juga:  Menyingkap Keindahan dan Sejarah Senjata Tradisional Aceh

Selain itu, pendapatan yang di hasilkan dari tarif parkir akan berkontribusi lebih besar pada PAD Kota Banda Aceh.

Dalam penjelasannya, Aqil menambahkan bahwa mekanisme pembagian hasil tetap sama, yaitu 35 persen untuk satuan retribusi daerah dan 65 persen untuk keuntungan juru parkir.

Kebijakan ini di harapkan bisa menciptakan suasana yang lebih baik di area parkir, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Penempatan jukir juga bertujuan untuk mengatur dan meningkatkan kualitas pelayanan di lokasi-lokasi strategis.

Melalui koordinasi dengan keuchik, mereka memastikan bahwa warga setempat dapat berpartisipasi dalam program ini.

Dinas Perhubungan optimis pengelolaan parkir di Banda Aceh akan meningkat.

Langkah-langkah ini di harapkan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Lihat Juga:  Satresnarkoba Gayo Lues Ungkap Peredaran 250 Kg Ganja

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News.

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *