DELI SERDANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama pemerintah kabupaten dan kota serta Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Sumut mendeklarasikan komitmen menuju Sumatera Utara bebas rabies pada 2030.
Deklarasi dilaksanakan di Lapangan Astaka Pancing, Kabupaten Deli Serdang, Minggu, 27 September 2026. Pemerintah daerah menempatkan vaksinasi, pengawasan penyakit, edukasi masyarakat, dan kolaborasi lintas sektor sebagai bagian utama dari strategi pengendalian rabies.
Vaksinasi Capai 15 Ribu Dosis
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya menerima sertifikat Museum Rekor Indonesia atas pelaksanaan vaksinasi rabies sebanyak 15 ribu dosis. Vaksinasi dilakukan sebagai upaya memperluas perlindungan terhadap hewan penular rabies.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga menyatakan akan menjaga ketersediaan vaksin rabies di seluruh kabupaten dan kota. Langkah ini diperlukan agar respons dapat dilakukan lebih cepat ketika ditemukan kasus atau risiko penularan.
Surveilans dan Deteksi Dini Diperkuat
Selain vaksinasi, pemerintah menyiapkan penguatan surveilans dan deteksi dini. Pengawasan dilakukan untuk mengetahui perkembangan kasus, wilayah berisiko, dan kebutuhan intervensi di masing-masing daerah.
Edukasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting. Warga diimbau memahami risiko gigitan hewan penular rabies, menjaga vaksinasi hewan peliharaan, serta segera mendapatkan penanganan medis apabila mengalami gigitan yang berpotensi menularkan rabies.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dokter hewan, dan masyarakat dinilai diperlukan karena rabies berkaitan dengan kesehatan manusia sekaligus kesehatan hewan.
Target Jangka Menengah hingga 2030
Target bebas rabies 2030 membutuhkan konsistensi program selama beberapa tahun. Pemerintah daerah perlu menjaga cakupan vaksinasi, memperkuat pencatatan kasus, dan memastikan layanan penanganan gigitan dapat diakses masyarakat.
Data yang disampaikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyebutkan terdapat ratusan kasus rabies yang tercatat pada 2025. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pengendalian penyakit terus diperkuat menuju target 2030.
Deklarasi bersama di Deli Serdang diharapkan menjadi dasar koordinasi antardaerah agar program pencegahan tidak berjalan sendiri-sendiri dan dapat menjangkau seluruh wilayah Sumatera Utara.
Sumber data: ANTARA dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, 27–28 September 2026.






