PADANG, GemaSumatra.com – Kepolisian Daerah Sumatera Barat bersama jajaran menetapkan 25 orang sebagai tersangka dalam sejumlah kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pengungkapan perkara berlangsung sepanjang 19–25 Oktober 2026 di berbagai daerah Sumatera Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro mengumumkan perkembangan tersebut dalam konferensi pers di Padang pada Senin (26/10/2026). Kasus berkaitan dengan dugaan penyelewengan Pertalite dan Biosolar.
Menurut keterangan kepolisian, seluruh tersangka telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum, sehingga kesalahan pidana tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.
BBM dan Kendaraan Diamankan
Dalam penanganan kasus itu, polisi melaporkan penyitaan sekitar 2.886 liter Pertalite dan 14.648 liter Biosolar. Barang bukti lainnya mencakup 23 unit kendaraan dan enam telepon genggam.
Pengungkapan tersebar di 15 kabupaten dan kota. Empat kasus ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, sedangkan perkara lainnya menjadi penanganan polres di wilayah terkait.
Polisi menduga modus penyelewengan dilakukan dengan memperoleh BBM bersubsidi melalui pembelian lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Dugaan tersebut masih berada dalam proses penegakan hukum.
Masyarakat Diminta Melapor
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menyatakan kepolisian akan melanjutkan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan dapat memberikan informasi kepada kepolisian setempat atau menghubungi layanan Polri 110. Pengawasan distribusi diperlukan agar bahan bakar bersubsidi dapat diakses oleh kelompok pengguna yang berhak.
Sumber informasi: ANTARA Sumatera Barat, 26 Oktober 2026. Foto unggulan adalah ilustrasi pengisian BBM, bukan dokumentasi pengungkapan perkara; Dawn McDonald/Unsplash.






