[PADANG/SUMATERA BARAT], Rabu, 22 Oktober 2025, WIB — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau memusnahkan 25,6 juta batang rokok ilegal dengan nilai perkiraan Rp 12,8 miliar di Wisma Indarung, PT Semen Padang. Barang tersebut hasil penindakan di perairan Riau dan Kepulauan Riau pada 21 Juni 2025, diduga berasal dari Phuket, Thailand.
Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut proses hukum terhadap temuan rokok tanpa pita cukai. Sebagian barang bukti disisihkan untuk tahapan penuntutan, sementara sisanya dihancurkan. Penindakan ini juga disebut menyelamatkan potensi penerimaan negara dari cukai dan pajak rokok.
Waloyo, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau — ‘Pemusnahan dilakukan untuk memberikan efek jera pelaku peredaran rokok ilegal dan melindungi masyarakat serta industri hasil tembakau yang taat aturan.’
Bagi warga Sumbar dan Riau, langkah ini diharapkan menekan peredaran rokok tanpa cukai di pasar ritel—khususnya di kawasan perbatasan laut dan jalur darat lintas provinsi. Harga rokok ilegal yang kerap lebih murah memicu distorsi pasar dan berisiko pada kesehatan publik karena tidak melalui pengawasan mutu.
Rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan KLM Harapan Indah 99 GT 168 dan menyeberang ke perairan Riau sebelum diamankan aparat. Pemusnahan berkolaborasi dengan PT Semen Padang untuk memastikan proses penghancuran sesuai aspek keselamatan dan lingkungan.
DJBC Riau menyatakan akan terus memperkuat patroli laut dan koordinasi dengan TNI AL, Polri, serta pemerintah daerah. Masyarakat diimbau melapor bila menemukan penjualan rokok tanpa pita cukai resmi sebagai bagian pencegahan kerugian negara.







