Fatih Architecture Studio Banner
ScienceTech Horizon Banner

Imigrasi Aceh Deportasi 35 WNA pada Semester I 2026

Imigrasi Aceh mencatat 35 WNA dari 11 negara dideportasi selama Januari–Juni 2026. Banda Aceh mencatat jumlah terbanyak.

Imigrasi Aceh deportasi 35 WNA
Imigrasi Aceh deportasi 35 WNA

BANDA ACEH, Jumat, 17 Juli 2026 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh mencatat 35 warga negara asing dideportasi sepanjang Januari hingga Juni 2026. Tindakan administratif itu merupakan hasil pengawasan seluruh unit pelaksana teknis keimigrasian di Aceh.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, mengatakan pengawasan dilakukan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di berbagai wilayah.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Provinsi Aceh,” ujarnya sebagaimana dilaporkan ANTARA.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mencatat jumlah deportasi terbanyak, yakni 15 orang. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang dan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh masing-masing mendeportasi enam orang.

Baca Juga:  Pemko Banda Aceh Serahkan Tiga Rumah Layak Huni, Target 71 Unit pada 2026

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Takengon mencatat lima deportasi. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe mencatat tiga deportasi.

Jika dijumlahkan, data kelima kantor tersebut sesuai dengan total 35 orang yang diumumkan Kanwil Imigrasi Aceh.

WNA berasal dari 11 negara

Berdasarkan kewarganegaraan, 13 WNA yang dideportasi berasal dari Pakistan dan sembilan orang dari Tiongkok. Tiga orang berasal dari Malaysia, sedangkan dua orang berasal dari Thailand.

Baca Juga:  Aceh Pulih 100% Pascapemadaman 3 Hari, PLN Evaluasi Sistem

Delapan orang lainnya masing-masing berasal dari Jerman, Bangladesh, Inggris, Portugal, Afrika Selatan, Siprus, dan Kanada.

Rincian yang tersedia tidak menyebut alasan deportasi setiap orang, jenis izin tinggal yang dimiliki, maupun tanggal tindakan terhadap masing-masing WNA.

Ketiadaan rincian itu penting diperhatikan. Deportasi merupakan tindakan administratif keimigrasian berupa pengeluaran paksa orang asing dari wilayah Indonesia.

Namun, status deportasi tidak otomatis berarti setiap orang yang dikenai tindakan tersebut telah dipidana atau diputus bersalah oleh pengadilan.

Sponsor diminta mengawasi penggunaan izin tinggal

Kanwil Imigrasi Aceh juga mengingatkan penjamin atau sponsor agar memastikan WNA yang dijamin tidak menyalahgunakan izin tinggal dan tidak menjalankan kegiatan di luar tujuan pemberian izin.

Baca Juga:  Pemko Banda Aceh Larang Perayaan Tahun Baru dengan Kembang Api dan Terompet

Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan administrasi, kegiatan lapangan, informasi masyarakat, dan koordinasi lintas instansi.

Masyarakat yang mengetahui dugaan pelanggaran keimigrasian dapat menyampaikan laporan kepada kantor imigrasi terdekat. Laporan tetap perlu berbasis informasi yang dapat diperiksa dan tidak disertai tuduhan, penyebaran identitas, atau perlakuan diskriminatif terhadap warga asing.

Kanwil menyatakan akan memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Tim Pengawasan Orang Asing.

Pengawasan tersebut ditujukan untuk memastikan kegiatan WNA sesuai izin serta menjaga ketertiban administrasi tanpa mengganggu orang asing yang berada di Aceh secara sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *