Fatih Architecture Studio Banner
ScienceTech Horizon Banner

Imigrasi Aceh Deportasi 35 WNA Sepanjang Semester Pertama 2026

Imigrasi Aceh mendeportasi 35 warga negara asing selama Januari hingga Juni 2026 karena persoalan keimigrasian.

Imigrasi Aceh deportasi WNA
Imigrasi Aceh deportasi WNA

BANDA ACEH — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh mencatat sebanyak 35 warga negara asing dideportasi sepanjang semester pertama 2026.

Tindakan administratif keimigrasian tersebut dilakukan selama periode Januari hingga Juni 2026.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, mengatakan deportasi merupakan hasil pengawasan dan penegakan hukum oleh seluruh unit pelaksana teknis keimigrasian di Aceh.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mencatat jumlah deportasi terbanyak, yakni 15 orang.

Baca Juga:  KIP Sabang Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024

Kantor Imigrasi Sabang dan Kantor Imigrasi Meulaboh masing-masing mendeportasi enam orang.

Sementara itu, Kantor Imigrasi Takengon mencatat lima orang dan Kantor Imigrasi Lhokseumawe mendeportasi tiga orang.

WNA yang dideportasi berasal dari 11 negara. Jumlah terbanyak berasal dari Pakistan sebanyak 13 orang, disusul Tiongkok sembilan orang.

Sebanyak tiga orang berasal dari Malaysia dan dua orang dari Thailand.

WNA lainnya berasal dari Jerman, Bangladesh, Inggris, Portugal, Afrika Selatan, Siprus, dan Kanada. Masing-masing negara tercatat sebanyak satu orang.

Baca Juga:  Jadwal Tukar Uang BI untuk Lebaran 2026

Imigrasi Aceh menyatakan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga asing akan terus diperkuat.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian di Indonesia.

Warga asing yang berada di Aceh diminta mematuhi ketentuan izin tinggal dan menjalankan kegiatan sesuai tujuan pemberian izin.

Pihak atau lembaga yang menjadi sponsor juga bertanggung jawab memastikan WNA yang dijamin tidak menyalahgunakan izin tinggal.

Baca Juga:  Gedung VVIP SIM Dipakai untuk Haji Aceh

Imigrasi dapat menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan terhadap warga asing yang terbukti melanggar ketentuan.

Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan administrasi, kegiatan lapangan, laporan masyarakat, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian kepada kantor imigrasi terdekat.

Namun, laporan harus didasarkan pada informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak mengarah pada prasangka terhadap warga negara tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *