MEDAN — PT Bank Sumut memperluas akses Kredit Usaha Rakyat Pekerja Migran Indonesia atau KUR PMI melalui kerja sama dengan tiga Lembaga Pelatihan Kerja–Sending Organization di Sumatera Utara.
Tiga lembaga yang terlibat dalam kerja sama tersebut adalah PT Aoki Mori Indonesia, Yayasan LPK Koufuku Daruma Indonesia, dan PT Gapindo Gemilang Prestasi Indonesia.
Direktur Teknologi Informasi dan Operasional Bank Sumut, Sandhy Sofian, mengatakan kerja sama tersebut ditujukan untuk memperluas kesempatan kerja sekaligus membantu calon pekerja migran berangkat melalui jalur resmi.
Salah satu kendala yang sering dihadapi calon pekerja migran adalah besarnya biaya persiapan sebelum berangkat. Biaya tersebut dapat mencakup pelatihan keterampilan, sertifikasi, pemeriksaan kesehatan, pengurusan dokumen, serta perjalanan menuju negara penempatan.
Melalui program KUR PMI, calon pekerja dapat mengajukan pembiayaan hingga Rp100 juta. Produk tersebut menawarkan bunga efektif sebesar enam persen per tahun.
Bank Sumut menyatakan pembiayaan tidak dikenakan biaya administrasi dan provisi. Peminjam juga tidak diwajibkan menyediakan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan program yang berlaku.
Calon pekerja migran dapat memperoleh masa tenggang pembayaran atau grace period maksimal tiga bulan. Fasilitas itu dimaksudkan agar pekerja memiliki waktu untuk beradaptasi di negara tujuan dan menerima pendapatan sebelum mulai membayar angsuran.
Pada tahap awal, Bank Sumut memperoleh kuota penyaluran KUR PMI sebesar Rp15 miliar. Kuota tersebut diperkirakan dapat menjangkau sekitar 2.500 calon pekerja migran dan peserta magang asal Sumatera Utara.
Penyaluran pembiayaan dilakukan melalui lembaga pelatihan dan organisasi pengirim yang telah memenuhi ketentuan pemerintah. Mekanisme tersebut penting untuk memastikan calon pekerja memperoleh pelatihan, dokumen, dan proses penempatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bank Sumut juga berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara, perusahaan penempatan pekerja migran, serta lembaga pelatihan kerja.
Masyarakat yang berminat mengikuti program tersebut perlu memeriksa legalitas lembaga yang menawarkan pelatihan atau penempatan kerja. Calon pekerja juga harus memahami jenis pekerjaan, negara tujuan, besaran gaji, biaya, kontrak, masa kerja, hak cuti, tempat tinggal, dan perlindungan asuransi.
Pembiayaan tidak boleh dipahami sebagai jaminan langsung memperoleh pekerjaan di luar negeri. Proses penempatan tetap bergantung pada kemampuan calon pekerja, kelulusan pelatihan, persyaratan negara tujuan, pemeriksaan kesehatan, dan tersedianya pemberi kerja.
Calon pekerja juga perlu menghitung kemampuan pembayaran angsuran. Plafon maksimal Rp100 juta bukan berarti seluruh pemohon harus mengambil pembiayaan dalam jumlah tersebut. Besaran pinjaman sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan riil dan perkiraan penghasilan.
Program KUR PMI dapat membuka peluang bagi masyarakat Sumatera Utara yang ingin bekerja di luar negeri melalui jalur resmi. Pengawasan tetap diperlukan untuk mencegah pembebanan biaya yang tidak transparan, penempatan ilegal, pemalsuan dokumen, dan risiko perdagangan orang.






