MEDAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara menerima 1.878 pengaduan konsumen sepanjang Januari hingga 30 Juni 2026.
Pengaduan terbanyak berasal dari sektor bank umum konvensional dengan 734 laporan atau sekitar 39,08 persen dari keseluruhan pengaduan.
Posisi berikutnya ditempati layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi dengan 558 pengaduan atau sekitar 29,66 persen. Sektor pembiayaan tercatat menerima 228 pengaduan, sedangkan asuransi jiwa sebanyak 128 laporan.
Dari sisi persoalan yang dilaporkan, perilaku petugas penagihan menjadi jenis pengaduan terbanyak dengan 387 laporan.
Pengaduan lainnya berkaitan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan sebanyak 284 laporan, permintaan pembukaan blokir 223 laporan, restrukturisasi sebanyak 198 laporan, serta persoalan klaim sebanyak 166 pengaduan.
OJK Sumut menangani laporan tersebut melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen atau APPK. Laporan kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan karakter permasalahan, termasuk apabila terdapat indikasi sengketa atau pelanggaran.
OJK juga melakukan evaluasi bersama pelaku usaha jasa keuangan untuk memperbaiki kualitas penanganan pengaduan.
Tingginya jumlah laporan konsumen menunjukkan pentingnya perlindungan konsumen bersamaan dengan pertumbuhan layanan keuangan, termasuk layanan berbasis digital yang semakin banyak digunakan masyarakat.






