Fatih Architecture Studio Banner
ScienceTech Horizon Banner

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Riau Berlaku Sepanjang Agustus 2026

Pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor Riau berlaku 1–31 Agustus 2026. Warga dapat memanfaatkan penghapusan sanksi administratif.

Pemutihan pajak kendaraan Riau 2026
Pemutihan pajak kendaraan Riau 2026

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah memberlakukan program penghapusan sanksi administratif atau denda Pajak Kendaraan Bermotor sepanjang Agustus 2026.

Program tersebut berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus di unit pelayanan Bapenda Riau dan menjadi bagian dari rangkaian Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau.

Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan diberikan kesempatan menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus membayar akumulasi denda keterlambatan.

Baca Juga:  Polda Riau Gagalkan 27 Kg Sabu di Meranti

Kepala Bapenda Riau Ninno Wastikasari menjelaskan program tersebut hanya berlangsung selama satu bulan sehingga masyarakat diminta memanfaatkan periode keringanan yang tersedia.

Selain pembebasan denda, terdapat skema keringanan bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pokok pajak selama dua tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.

Dalam skema tersebut, pokok PKB yang perlu dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah pajak tahun berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Pemeliharaan Tol Pekanbaru–Dumai 4–10 Nov

Program pemutihan menjadi informasi penting bagi pemilik kendaraan di Riau, terutama mereka yang selama beberapa tahun menunda pembayaran karena jumlah tunggakan dan denda telah meningkat.

Masyarakat tetap perlu memastikan data kendaraan dan besaran kewajiban masing-masing melalui kanal pelayanan resmi Samsat atau Bapenda sebelum melakukan pembayaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *