PADANG — PT Pertamina Patra Niaga mencatat sebanyak 31 stasiun pengisian bahan bakar umum di Sumatera Barat telah mendapatkan pembinaan maupun sanksi selama Januari hingga Agustus 2026.
Langkah tersebut dilakukan setelah ditemukan berbagai ketidaksesuaian dalam penyaluran bahan bakar minyak, termasuk BBM bersubsidi.
Salah satu temuan berasal dari pengawasan SPBU di Kabupaten Pesisir Selatan. Pertamina menemukan pengisian kepada kendaraan yang tidak sesuai peruntukan, penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan, serta penggunaan QR Code secara berulang dalam transaksi.
Pertamina menyatakan setiap temuan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sebelum pembinaan atau sanksi diberikan sesuai hasil evaluasi.
Selain mekanisme sanksi, penguatan tata kelola juga dilakukan melalui skema Kerja Sama Operasi dengan Pertamina Retail. Pada 2026, dua SPBU di Sumatera Barat telah masuk skema tersebut dan satu SPBU lainnya masih dalam proses.
Secara keseluruhan, Pertamina mencatat enam SPBU di Sumatera Barat telah menjalani skema KSO. Pengawasan juga dijalankan melalui koordinasi dengan Polda Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Pengawasan distribusi menjadi penting karena BBM bersubsidi dialokasikan bagi kelompok konsumen tertentu. Ketidaksesuaian dalam transaksi dapat mengurangi ketepatan sasaran distribusi.
Pertamina meminta pengelola SPBU menjalankan operasional sesuai ketentuan dan mengajak masyarakat melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui kanal resmi perusahaan.






