GEMASUMATRA.COM, MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap dugaan pengiriman sekitar 24 kilogram narkotika jenis sabu yang disebut berasal dari Aceh dan hendak dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan. Seorang pria berinisial AM (31) diamankan dalam operasi di kawasan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menyampaikan keterangan kasus tersebut pada Rabu (14/10/2026). Menurut kepolisian, penindakan dilakukan pada Senin (5/10) dini hari berdasarkan informasi yang dikembangkan dari perkara narkotika sebelumnya.
Barang ditemukan di sejumlah bagian mobil
Polisi menyebut telah mengikuti sebuah mobil yang dicurigai melintas di jalur penghubung Aceh dan Sumatera Utara. Setelah kendaraan dihentikan, petugas menemukan paket yang diduga berisi sabu di beberapa ruang tersembunyi pada mobil, termasuk area lantai belakang, jok yang dimodifikasi, dan bagian dasbor.
Berdasarkan keterangan penyidik, barang bukti yang ditemukan terdiri atas 24 bungkus dengan berat total sekitar 24.000 gram. Kepolisian juga menyatakan sedang mendalami dugaan imbalan pengiriman senilai Rp15 juta per kilogram yang dikaitkan dengan kasus tersebut.
Penyidik masih menelusuri pihak lain yang diduga mengatur perjalanan serta memasok barang terlarang. Pernyataan mengenai keterlibatan pihak lain masih merupakan hasil penyelidikan polisi dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
AM dalam pemberitaan ini berstatus pihak yang diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Gambar ilustrasi kendaraan di jalan raya pada malam hari, bukan foto operasi kepolisian di Langkat. Foto Mohammad Alizade/Unsplash.
Sumber: Analisa Medan, 14 Oktober 2026.
Baca juga: Polda Sumbar Gerebek Kawasan Pasar Gaung Padang, Enam Pria Diamankan.
Penyunting: Azlan Shah






