Iklan Fatih Architecture Studio
ScienceTech Horizon Banner

Bahlil Setujui Pembelian Minyak Sumur Rakyat Aceh oleh Medco dan Pertamina

Skema melibatkan kontraktor kontrak kerja sama dan kelompok pengelola sumur masyarakat.

Foto ilustrasi fasilitas migas di luar Aceh, bukan sumur minyak rakyat di Aceh.

JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan persetujuan atas kerja sama penjualan minyak hasil produksi sumur masyarakat di Aceh kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Dalam keterangan pada Senin, 12 Oktober 2026, ia menyebut Medco Energi dan Pertamina sebagai dua pihak yang terlibat dalam pengambilan hasil produksi tersebut.

Langkah itu ditempatkan dalam mekanisme penataan kegiatan sumur minyak rakyat. Menurut Bahlil, kerja sama diharapkan membantu memberi kepastian bagi pengelola sumur tradisional sekaligus mendukung produksi minyak nasional. Pernyataan itu merupakan harapan pemerintah, bukan hasil produksi tambahan yang sudah terukur.

Dasar aturan dan kerja sama

Kerangka kebijakan yang disebut adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mengenai tata cara kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi. Dalam mekanisme tersebut, minyak dari pengelolaan sumur masyarakat dapat dijual melalui kerja sama dengan KKKS sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Aceh Capai 96 Persen

Sebelumnya, pada 2 Oktober 2026, sejumlah KKKS di bawah kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) telah menandatangani tiga perjanjian kerja sama untuk pembelian hasil produksi sumur minyak masyarakat di Aceh.

Di antara pihak yang disebut dalam rangkaian kesepakatan itu terdapat Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy dengan PT Pema Global Energy, serta Koperasi Produsen Tata Seuramo Peureulak dan PT Aceh Timur Energi dan Mineral dalam kerja sama dengan PT Medco E&P Malaka.

Baca Juga:  5.426 Jemaah Haji Aceh Siap Berangkat

Apa yang perlu dipantau?

Penerapan di lapangan masih memerlukan kejelasan operasional, termasuk sumur yang memenuhi ketentuan, standar produksi, pembelian, keselamatan lingkungan dan mekanisme pengawasan. Pengumuman persetujuan tidak berarti seluruh sumur tradisional otomatis mendapat hak menjual minyak.

BPMA sebelumnya mengaitkan percepatan kerja sama ini dengan wilayah kerja Blok A di Aceh Timur dan Blok B di Aceh Utara. Detail harga pembelian, volume pasti, dan tanggal mulai penyerapan produksi tidak dijelaskan dalam keterangan yang menjadi sumber berita ini.

Baca Juga:  Pemusnahan Barang Bukti di Banda Aceh

Sumber: ANTARA Aceh, 12 Oktober 2026, keterangan Bahlil dan konteks BPMA. Foto: ilustrasi fasilitas produksi minyak oleh Aritra Roy/Unsplash; bukan sumur rakyat Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *