Gaya Hidup, Gema Sumatra – Gunawan Sadbor, seorang Tiktoker populer, resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama Ahmad Supendi dalam kasus promosi situs judi online jvd1.
Dalam pengembangan kasus ini, Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan bahwa Gunawan menerima “saweran” berupa uang dari situs judi online saat melakukan siaran langsung di TikTok, sementara Ahmad berperan menyediakan akses ke situs tersebut.
“Kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Ahmad Supendi berperan mentransmisikan akses situs jvd1 online selama live streaming, sedangkan Gunawan membiarkan dan menerima saweran tersebut,” jelas Samian dalam konferensi pers, Senin (4/11/2024).
Meski di tahan, Gunawan tetap semangat menghibur sesama tahanan.
Ia menari joget “sadbor” yang membuatnya terkenal di TikTok.
Aksi tersebut membawa hiburan di tengah suasana penjara yang tegang.
Meski di tengah situasi serius, aksi ini menunjukkan sisi manusiawi dan upaya mempertahankan semangat di lingkungan yang sulit.
Gunawan menghadapi ancaman hukuman berat atas promosi judi online. B
erdasarkan UU ITE, ia bisa di jatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Denda yang di kenakan dapat mencapai Rp10 miliar.
“Dalam sehari, joget sadbor yang dilakukan Gunawan bisa menghasilkan jutaan rupiah dari saweran yang di terima,” tambah Samian.
Kasus ini mencuat sebagai contoh konkret mengenai pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas daring, khususnya yang melibatkan promosi ilegal.
Pakar hukum digital, Dr. Indra Wijaya, menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi konten kreator di era digital.
“Konten kreator harus memahami batas-batas hukum agar tidak terjebak dalam situasi hukum yang rumit,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penggunaan platform untuk promosi ilegal bisa berujung pada konsekuensi serius, tidak hanya bagi individu tetapi juga reputasi platform yang di gunakan.
Kasus Gunawan menggarisbawahi kebutuhan akan edukasi tentang hukum digital bagi para kreator konten.
Dengan teknologi yang terus berkembang, tanggung jawab hukum atas konten yang di unggah semakin besar.
Gunawan, yang sebelumnya di kenal karena kontennya yang menghibur, kini harus menghadapi sisi gelap dunia digital yang penuh risiko.
Meskipun demikian, aksi Gunawan yang menghibur di tahanan menunjukkan bahwa di balik masalah serius yang di hadapinya, ia masih berusaha memberi dampak positif bagi orang lain.
“Saya tidak menyangka bisa menghibur banyak orang, bahkan di tempat ini,” ujar Gunawan kepada sesama tahanan.
Sementara proses hukum masih berjalan, publik terus memantau perkembangan kasus ini dan dampaknya terhadap komunitas kreator daring di Indonesia.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News






