Polisi Tangkap Tiga Remaja Pelaku Pelempar Kendaraan Umum

Ekspektasi Polisi untuk Pengawasan Orang Tua

Ket foto: Pelaku Pelempar Kendaraan Umum (Sumber Foto: Instagram/berita_aceh)
Ket foto: Pelaku Pelempar Kendaraan Umum (Sumber Foto: Instagram/berita_aceh)

Aceh Utara, Gema Sumatra – Tim gabungan Polsek Baktiya dan Sat Reskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap tiga remaja pelaku pelemparan kendaraan umum di Kecamatan Tanah Jambo Aye.

Para pelaku berinisial AM (15), RA (17), dan MF (15) melakukan aksi yang membahayakan pengguna jalan sejak awal November 2024.

Penangkapan dilakukan setelah seorang sopir truk melaporkan kaca depannya pecah akibat lemparan plastik berisi air saat melintas di kawasan Gampong Alue Bilie Rayeuk.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, menjelaskan bahwa tindakan ini bukan hanya merusak properti, tetapi juga mengancam nyawa.

Sopir truk yang menjadi korban mengalami luka akibat serpihan kaca yang pecah.

Lihat Juga:  22 OKP Desak Aparat Tindak Pelaku Kekerasan di Aceh Utara

Menurut Nanang, aksi para pelaku di latarbelakangi rasa sakit hati karena hampir di serempet mobil penumpang.

Perasaan dendam membuat mereka melampiaskan kemarahan dengan melempari kendaraan lain yang lewat.

“Perilaku semacam ini sangat berbahaya. Pelemparan terhadap kaca depan kendaraan yang sedang melaju kencang dapat menyebabkan kecelakaan fatal,” tegas Nanang.

Dia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini sudah puluhan kendaraan menjadi korban.

Barang bukti berupa sepeda motor Honda PCX yang digunakan dalam aksi tersebut telah di amankan.

Nanang mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam pengawasan anak-anak.

“Kami mengimbau orang tua agar memberikan perhatian lebih terhadap pergaulan anak-anak mereka. Tindakan yang tampaknya remeh seperti ini memiliki dampak besar dan bisa berujung pada konsekuensi hukum,” jelasnya.

Lihat Juga:  Satpol PP Aceh Patroli Edukasi Busana Islami di Banda Aceh

Pendekatan polisi dalam menangani kasus ini mencerminkan tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari tindakan yang membahayakan.

Nanang memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan memberi efek jera.

Dalam kasus ini, polisi juga melibatkan lembaga perlindungan anak mengingat usia pelaku yang masih remaja.

Para pelaku saat ini di tahan di Polres Aceh Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

Nanang berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama para remaja agar tidak melakukan tindakan berbahaya demi melampiaskan emosi sesaat.

Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman bagi pengguna jalan dan tidak akan mentolerir tindakan yang membahayakan publik,” ujar Nanang, menegaskan dedikasi Polres Aceh Utara dalam menjaga keamanan daerah.

Lihat Juga:  Merawat Murai Batu Aceh: Tips Perawatan dan Kesuksesan dalam Memelihara Burung Pemaster Suara

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *