BANDA ACEH, GemaSumatra.com — Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan di bawah kewenangannya akibat paparan kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan tersebut diumumkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banda Aceh pada Sabtu (17/10/2026).
Kepala Disdikbud Banda Aceh Sulaiman Bakri mengatakan edaran berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta yang menjadi kewenangan pemerintah kota. Satuan pendidikan yang tercakup meliputi PAUD dan TK, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF), serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Sekolah Diminta Menyesuaikan Pembelajaran
Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 421.7/A4/4861/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh. Edaran tersebut merupakan tindak lanjut imbauan kewaspadaan kabut asap dan perlindungan kesehatan masyarakat yang sebelumnya disampaikan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Menurut keterangan Disdikbud yang dilaporkan ANTARA, pelaksanaan PJJ dimulai pada 17 Oktober 2026. Saat pengumuman disampaikan, pemerintah kota belum menetapkan tanggal berakhirnya kebijakan dan mengaitkan evaluasinya dengan perbaikan kondisi udara.
Sekolah diminta melaksanakan kegiatan belajar sesuai jadwal dan mekanisme yang ditetapkan masing-masing. Kepala satuan pendidikan juga perlu mempertimbangkan kemampuan siswa dan ketersediaan sarana belajar agar proses pembelajaran tetap berlangsung.
Orang Tua Diimbau Membatasi Aktivitas Luar Ruangan
Disdikbud meminta pihak sekolah meneruskan informasi perubahan metode belajar kepada orang tua atau wali murid. Selama paparan asap berlangsung, anak-anak juga diimbau mengurangi kegiatan di luar ruangan.
Pendidik dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan sekolah serta arahan dinas. Ketentuan PJJ ini perlu dibedakan dari keputusan pada sekolah tingkat SMA atau SMK yang berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh.
BMKG sebelumnya menyatakan kabut asap yang terpantau di wilayah Aceh berkaitan dengan sebaran asap karhutla dari sejumlah daerah di Sumatera dan Kalimantan. Masyarakat dan sekolah disarankan memantau informasi dinas serta perkembangan kualitas udara sebelum kembali melakukan aktivitas luar ruang seperti biasa.
Sumber informasi: ANTARA News Aceh, 17 Oktober 2026. Gambar unggulan: ilustrasi ruang kelas, foto Alam Kusuma/Unsplash; bukan dokumentasi pelaksanaan PJJ di Banda Aceh.
Penulis: Dedek Lestari
Editor: Azlan Shah






