GEMASUMATRA.COM, BANDAR LAMPUNG – Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Lampung memperketat pengawasan peredaran produk menjelang perluasan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Kepala Balai PJPH Provinsi Lampung Saluddin mengatakan pengawasan dilakukan secara berkala dan juga dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan aduan masyarakat atau temuan indikasi pelanggaran di lapangan.
Berdasarkan penjelasan resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), perluasan kewajiban pada 18 Oktober 2026 mencakup sejumlah kelompok produk, antara lain makanan dan minuman untuk pelaku UMK dan produk luar negeri, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, serta sejumlah barang gunaan.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari penahapan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Dalam pengawasan, petugas tidak hanya memeriksa keberadaan sertifikat. Pemeriksaan juga mencakup kesesuaian bahan dan proses, penggunaan Label Halal, serta keberadaan Penyelia Halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Balai PJPH Lampung menyebut masih terdapat pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami kelengkapan administrasi dan pendokumentasian Sistem Jaminan Produk Halal. Karena itu, pendekatan pengawasan juga disertai edukasi dan pendampingan.
Bagi pelaku usaha di Lampung, periode menjelang 18 Oktober menjadi waktu penting untuk memastikan jenis produk yang dipasarkan telah memenuhi tahapan kewajiban sertifikasi halal yang berlaku bagi kategorinya.
Sumber informasi: Balai PJPH Provinsi Lampung melalui ANTARA Lampung, 29 September 2026; BPJPH RI mengenai Wajib Halal Oktober 2026. Foto ilustrasi: Prabu Panji/Unsplash.






