MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerapkan program pembebasan sejumlah komponen pajak kendaraan bermotor pada 2–30 November 2026. Kebijakan tersebut berlaku dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara Erwin Hotmansah Harahap menyampaikan informasi program itu di Medan, sebagaimana diberitakan ANTARA pada 31 Oktober 2026. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT sesuai mekanisme yang berlaku.
Komponen pajak yang termasuk program
Menurut penjelasan Pemprov Sumut, pembebasan meliputi pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun ketiga dan seterusnya serta denda PKB. Program juga mencakup pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, pajak progresif, dan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.
Karena cakupan program dibatasi pada komponen tertentu, pembebasan ini tidak berarti seluruh kewajiban pajak semua kendaraan otomatis dihapus. Wajib pajak perlu memeriksa rincian tagihan dan ketentuan sesuai status kendaraannya.
Pemprov minta sosialisasi diperluas
Pemerintah provinsi meminta organisasi perangkat daerah ikut menyebarluaskan informasi agar masyarakat mengetahui kesempatan tersebut selama periode pelaksanaan.
Selain mendorong kepatuhan administrasi kendaraan, Pemprov Sumut berharap kebijakan ini mendukung penerimaan daerah. Masyarakat yang hendak memanfaatkan program dapat memeriksa informasi dari Samsat dan kanal resmi pemerintah daerah, terutama mengenai persyaratan administrasi serta jumlah yang masih harus dibayarkan.
Sumber informasi: ANTARA News Sumatera Utara, 31 Oktober 2026. Foto utama ilustrasi sepeda motor di Bandung, bukan layanan Samsat Sumut; Fikri Rasyid/Unsplash.
Editor: Azlan Shah.






