Iklan Fatih Architecture Studio
ScienceTech Horizon Banner

Pemprov Sumut Berlakukan Pembebasan Sejumlah Pajak Kendaraan pada 2–30 November 2026

Program mencakup tunggakan tertentu, denda PKB, komponen BBNKB kedua, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ tahun sebelumnya sesuai ketentuan.

Ilustrasi sepeda motor di Bandung, bukan layanan Samsat Sumatera Utara. Foto: Fikri Rasyid/Unsplash.

MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerapkan program pembebasan sejumlah komponen pajak kendaraan bermotor pada 2–30 November 2026. Kebijakan tersebut berlaku dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara Erwin Hotmansah Harahap menyampaikan informasi program itu di Medan, sebagaimana diberitakan ANTARA pada 31 Oktober 2026. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT sesuai mekanisme yang berlaku.

Komponen pajak yang termasuk program

Menurut penjelasan Pemprov Sumut, pembebasan meliputi pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun ketiga dan seterusnya serta denda PKB. Program juga mencakup pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, pajak progresif, dan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Banjir dan Longsor Terjang Tapanuli Tengah, 9 Titik Warga Terdampak

Karena cakupan program dibatasi pada komponen tertentu, pembebasan ini tidak berarti seluruh kewajiban pajak semua kendaraan otomatis dihapus. Wajib pajak perlu memeriksa rincian tagihan dan ketentuan sesuai status kendaraannya.

Pemprov minta sosialisasi diperluas

Pemerintah provinsi meminta organisasi perangkat daerah ikut menyebarluaskan informasi agar masyarakat mengetahui kesempatan tersebut selama periode pelaksanaan.

Baca Juga:  Sumut Komit Laksanakan Program Prioritas Presiden

Selain mendorong kepatuhan administrasi kendaraan, Pemprov Sumut berharap kebijakan ini mendukung penerimaan daerah. Masyarakat yang hendak memanfaatkan program dapat memeriksa informasi dari Samsat dan kanal resmi pemerintah daerah, terutama mengenai persyaratan administrasi serta jumlah yang masih harus dibayarkan.

Sumber informasi: ANTARA News Sumatera Utara, 31 Oktober 2026. Foto utama ilustrasi sepeda motor di Bandung, bukan layanan Samsat Sumut; Fikri Rasyid/Unsplash.

Editor: Azlan Shah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *