Fatih Architecture Studio Banner
ScienceTech Horizon Banner

Polres Muaro Jambi Gagalkan Peredaran 30,8 Kg Ganja Asal Sumut

Ilustrasi aparat di Indonesia. Foto: Jonathan Pangaribuan/Unsplash

GEMASUMATRA.COM, MUARO JAMBI — Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan berat bersih sekitar 30,8 kilogram yang diduga berasal dari Sumatera Utara.

Wakapolres Muaro Jambi Kompol Aroni Candra menyebut barang tersebut berdasarkan keterangan tersangka diperoleh dari Padang Sidempuan dan kemudian dibawa menuju wilayah Jambi. Polisi mengamankan seorang pria berinisial DHS, 41 tahun, dalam pengungkapan perkara tersebut.

Ditangkap di Jambi Luar Kota

Kasus itu bermula dari laporan kepolisian pada 28 September 2026. Tersangka kemudian ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam penggerebekan, polisi menemukan ganja dengan berat bersih 30.859,32 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai kurir yang membawa dan menyimpan barang sebelum diteruskan kepada pihak lain.

Polisi menyatakan ganja tersebut sempat transit di Muaro Jambi dan direncanakan untuk diedarkan lebih lanjut di Kota Jambi maupun wilayah sekitarnya.

Proses hukum terus berjalan

Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika. Penyidik masih mendalami jaringan distribusi, sumber barang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai peredaran tersebut.

Pengungkapan dalam jumlah besar ini kembali menunjukkan bahwa jalur antardaerah di Sumatra masih berpotensi dimanfaatkan untuk distribusi narkotika. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Penanganan narkotika membutuhkan kombinasi penegakan hukum, pencegahan, edukasi, dan rehabilitasi. Peran keluarga dan masyarakat juga penting untuk mempersempit ruang peredaran di tingkat lokal.

Sumber informasi: Polres Muaro Jambi dan ANTARA, 6 Oktober 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *