Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Di Sijunjung, 9 Penambang Tewas Tertimbun Longsor

Kasus tambang emas ilegal kembali menelan korban di Sumbar

Tambang rakyat (Maxime LEVREL)
Tambang rakyat (Maxime LEVREL)

SIJUNJUNG/SUMATERA BARAT, Minggu, 17 Mei 2026, 09.30 WIB — Sembilan penambang yang diduga bekerja di lokasi tambang emas ilegal meninggal dunia setelah tertimbun longsor di Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Kamis, 14 Mei 2026, sekitar pukul 12.30 WIB.

Peristiwa itu menjadi perhatian warga karena terjadi di area pertambangan tanpa izin yang selama ini sulit ditertibkan. Polda Sumatera Barat menyebut ada 12 pekerja berada di lokasi saat kejadian. Tiga orang dilaporkan selamat, sedangkan sembilan lainnya ditemukan meninggal dunia secara bertahap.

Data awal kepolisian menyebut longsor berasal dari tebing berjarak sekitar 30 meter dari lokasi kerja. Material tanah kemudian menimbun pekerja yang sedang beraktivitas. Evakuasi dilakukan polisi bersama masyarakat setempat, dengan lima korban ditemukan sekitar pukul 15.00 WIB dan empat korban lain ditemukan pada sore hari.

Baca Juga:  Konflik Timur Tengah, Ribuan Jamaah Umrah Sumbar Tertahan

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Polisi Susmelawati Rosya mengatakan, “Hasil koordinasi kami, ada sembilan korban dari 12 pekerja tambang yang berada di lokasi saat kejadian.” Ia juga menyebut Polda Sumbar akan mendalami peristiwa tersebut, termasuk pola aktivitas tambang ilegal di kawasan itu.

Dampak paling langsung dirasakan keluarga korban dan warga sekitar lokasi tambang. Selain kehilangan anggota keluarga, warga juga menghadapi risiko keselamatan dari aktivitas tambang tanpa pengawasan teknis, terutama saat hujan atau kondisi tanah labil. Kasus ini kembali membuka persoalan pengawasan tambang emas ilegal di sejumlah wilayah Sumbar.

Baca Juga:  Status Gunung Talang Naik Level II, Radius 2 KM Steril

Polda Sumbar menyatakan telah melakukan berbagai upaya pencegahan, edukasi, hingga operasi lapangan di beberapa daerah, termasuk Sawahlunto, Solok, dan Pasaman. Namun, aparat mengakui aktivitas tambang kerap kembali muncul setelah operasi penertiban selesai. Kondisi ini membuat penanganan tambang ilegal memerlukan pengawasan berlapis dari pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat.

Langkah lanjut yang perlu dipantau ialah hasil penyelidikan kepolisian, pendataan identitas korban secara resmi, serta penutupan lokasi yang dinilai membahayakan. Warga diimbau tidak beraktivitas di sekitar tebing bekas tambang, terutama ketika hujan, dan melapor ke pemerintah nagari atau aparat bila melihat aktivitas tambang tanpa izin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *