BANDA ACEH – BPJS Kesehatan menyebut Provinsi Aceh sebagai daerah pelopor penerapan Universal Health Coverage atau UHC di Indonesia.
Status tersebut dinilai tidak terlepas dari kerja sama antara Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan dalam memperluas kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I, Mustafa, menyampaikan bahwa cakupan kepesertaan JKN di Aceh hingga Juni 2026 telah mencapai 5.445.934 jiwa.
Jumlah tersebut setara dengan sekitar 95,28 persen dari total penduduk Aceh.
Pernyataan itu disampaikan dalam rangkaian kunjungan kerja Komisi IX DPR RI di Banda Aceh. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai pelaksanaan program kesehatan dan ketenagakerjaan di Aceh.
Menurut BPJS Kesehatan, tingkat kepesertaan yang tinggi menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.
Meskipun demikian, cakupan kepesertaan yang luas perlu diikuti dengan peningkatan mutu layanan. Pemerataan fasilitas kesehatan, ketersediaan tenaga medis, sistem rujukan, dan kecepatan penanganan pasien masih menjadi bagian penting dalam mempertahankan manfaat UHC.
BPJS Kesehatan mencatat biaya pelayanan kesehatan yang diserap di Provinsi Aceh selama Januari hingga Juni 2026 mencapai sekitar Rp2 triliun.
Pembiayaan tersebut digunakan untuk berbagai layanan kesehatan yang diberikan fasilitas kesehatan kepada peserta JKN.
Proses pengajuan dan pembayaran klaim rumah sakit di Aceh disebut secara umum berjalan relatif baik. Namun, peningkatan biaya pelayanan dari tahun ke tahun tetap memerlukan pengelolaan yang berkelanjutan.
Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir mengatakan Pemerintah Aceh terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk di bidang kesehatan.
Upaya tersebut dilakukan di tengah keterbatasan fiskal daerah dan berkurangnya penerimaan yang berasal dari dana otonomi khusus Aceh.
Pemerataan akses kesehatan masih menjadi tantangan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di kepulauan, wilayah pegunungan, pedalaman, dan daerah yang jauh dari rumah sakit rujukan.
Karena itu, dukungan pemerintah pusat, DPR RI, BPJS Kesehatan, dan pemerintah kabupaten atau kota tetap dibutuhkan.
Ketua tim kunjungan kerja Komisi IX DPR RI, M Yahya Zaini, menyampaikan apresiasi terhadap perhatian Pemerintah Aceh pada pelayanan kesehatan masyarakat.
Komisi IX juga menghimpun berbagai masukan dari daerah sebagai bahan pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap program kesehatan dan ketenagakerjaan.
Keberhasilan mempertahankan UHC tidak hanya diukur dari persentase masyarakat yang terdaftar. Keaktifan kepesertaan, kualitas pelayanan, ketersediaan obat, waktu tunggu, serta akses terhadap rumah sakit juga menjadi indikator penting.
Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan diharapkan terus memperbarui data kependudukan agar masyarakat yang memenuhi persyaratan tidak kehilangan akses terhadap layanan JKN.






