BANDA ACEH – Pemerintah Aceh bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh kembali mempercepat upaya penyelesaian status tanah Blang Padang. Tim terkait telah melakukan serangkaian pertemuan dengan Badan Wakaf Indonesia dan pemerintah pusat untuk mencari kepastian hukum atas lahan tersebut.
Blang Padang merupakan kawasan terbuka yang berada di pusat Kota Banda Aceh. Status lahan itu telah lama menjadi perhatian karena adanya klaim bahwa tanah tersebut merupakan wakaf untuk Masjid Raya Baiturrahman.
Kanwil Kemenag Aceh dan tim Pemerintah Aceh menggelar rapat lanjutan pada 21 Juli 2026. Pertemuan tersebut membahas berbagai aspek yang diperlukan dalam proses penyelesaian, mulai dari dasar hukum, administrasi pertanahan, fikih wakaf, hingga bukti-bukti historis.
Pada 23 Juli 2026, tim Pemerintah Aceh melakukan audiensi dengan Badan Wakaf Indonesia Pusat di Jakarta. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat sertifikasi dan pengembalian pengelolaan Blang Padang kepada nazhir Masjid Raya Baiturrahman.
Dalam audiensi itu, tim Aceh memaparkan riwayat lahan dan perkembangan persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. BWI diminta membantu memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perwakafan.
Sehari kemudian, perwakilan Kanwil Kemenag Aceh dan Pemerintah Aceh bertemu Menteri Koordinator Bidang Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Pertemuan kembali membahas pilihan penyelesaian dari sisi hukum dan administrasi.
Salah satu mekanisme yang mengemuka adalah isbat wakaf. Mekanisme ini dapat digunakan untuk memperoleh penetapan hukum mengenai keberadaan suatu wakaf ketika dokumen atau proses administrasi pada masa lalu belum memenuhi kebutuhan hukum pertanahan saat ini.
Namun, pembahasan dan audiensi tersebut belum dapat diartikan sebagai keputusan final mengenai kepemilikan atau pengelolaan Blang Padang. Proses masih membutuhkan pemeriksaan dokumen, kesesuaian dengan hukum pertanahan, dan koordinasi antarlembaga.
Penyelesaian status Blang Padang penting karena kawasan tersebut memiliki nilai sejarah, sosial, keagamaan, dan ruang kota. Kepastian hukum diperlukan agar pemanfaatan lahan dapat dilakukan tanpa menimbulkan sengketa baru.
Langkah penyelesaian juga perlu dilakukan secara transparan. Dokumen sejarah, bukti wakaf, peta bidang, dan dasar hukum yang digunakan perlu dapat diperiksa oleh pihak-pihak terkait.
Aceh sendiri berada di peringkat kelima Indeks Wakaf Nasional 2026. Kanwil Kemenag Aceh mencatat terdapat lebih dari 24.000 persil tanah wakaf di Aceh dan lebih dari 13.000 persil telah memiliki sertifikat resmi.
Penyelesaian Blang Padang dapat menjadi contoh penting dalam perlindungan aset wakaf di Aceh. Namun, proses tersebut harus tetap mengedepankan kepastian hukum, keterbukaan, dan penghormatan terhadap seluruh bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.







